Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

788

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
3 Juli 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Merevisi PM 33 Tahun 2013 tentang Pengujian Kendaraaan Bermotor untuk mengakomodir komponen keselamatan Front Underrun Protection System (FUPS) dan Rear Impact Protection System (RIPS) sebagai persyaratan teknis kendaraan besar termasuk kereta tempelan da

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Belum diperlukan untuk merevisi PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraaan Bermotor beserta perubahannya PM 30 Tahun 2020 serta PM 23 Tahun 2021 dan akan diterbitkan Surat Edaran Ditjenhubdat tentang FUPS