Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

799

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
3 Juli 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat peraturan terkait dengan SMK yang mewajibkan bagi setiap perusahaan otobus untuk mensosialisasikan kepada setiap penumpang mengenai pentingnya pemakaian sabuk pengaman serta tatacara evakuasi pada keadaaan darurat;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.503/1/2/DRJD/2022 tentang Kewajiban Penyediaan dan Penggunaan Sabuk Keselamatan