801
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 3 Juli 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat peraturan terkait dengan SMK mengenai pelarangan untuk penggunaan ruang bagasi bawah sebagai tempat istirahat awak kendaraan ketika mobil bus sedang dikendarai;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1) Permenhub No 26 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan2) PM 15 Tahun 2019 SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek3)PM 108 Tahun 2017 SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek