Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

798

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
3 Juli 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Bekerjasama dengan kepolisian untuk merumuskan penerapan tilang elektronik bagi pelanggaran kecepatan maupun kegiatan penyiapan kendaraan lain yang dilakukan di bahu jalan maupun pada ruas jalan yang dilengkapi dengan marka tengah utuh;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Kewenangan dari Kemenhub untuk melakukan penindakan/tilang elektronik berada di terminal tipe A dan jembatan timbang sedangkan ruas jalan dan bahu jalan penindakan/tilang elektronik berada pada kewenangan kepolisian