798
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 3 Juli 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Bekerjasama dengan kepolisian untuk merumuskan penerapan tilang elektronik bagi pelanggaran kecepatan maupun kegiatan penyiapan kendaraan lain yang dilakukan di bahu jalan maupun pada ruas jalan yang dilengkapi dengan marka tengah utuh;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Kewenangan dari Kemenhub untuk melakukan penindakan/tilang elektronik berada di terminal tipe A dan jembatan timbang sedangkan ruas jalan dan bahu jalan penindakan/tilang elektronik berada pada kewenangan kepolisian