Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 10× dibaca

Akibat Odol, Negara Mengalami Kerugian Hingga Lebih dari 43 Trilyun Setiap Tahunnya

JAKARTA - Angkutan barang dengan moda transportasi darat yaitu truk dianggap sebagai tulang punggung dalam kegiatan perdagangan dan industri. Logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung pada moda transportasi

JAKARTA - Angkutan barang dengan moda transportasi darat yaitu truk dianggap sebagai tulang punggung dalam kegiatan perdagangan dan industri. Logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung pada moda transportasi darat, mengingat bahwa moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga saat ini belum mampu mengurangi beban dari transportasi darat tersebut. Truk ODOL (Over Dimension and Over Load) diklaim sebagai penyebab sejumlah terjadinya kecelakaan di jalan raya dan rusaknya prasarana angkutan darat (jalan dan jembatan). Kelebihan dimensi dan muatan yang tidak sesuai dipilih para perusahaan angkutan untuk bisa menaikan barang semaksimal mungkin pada alat angkut karena semakin besar volume barang maka biaya unit akan semakin kecil dan begitu pula sebaliknya.

Berdasarkan hasil investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) ditemukan beberapa kasus kecelakaan rem blong dipicu oleh ketidakmampuan gaya pengereman kendaraan akibat muatan dan dimensi berlebih. Soerjanto Tjahjono, selaku ketua KNKT mengatakan, selain berpotensi meningkatkan terjadinya resiko kecelakaan, kendaraan dengan kapasitas muatan dan dimensi yang berlebih juga dapat merugikan negara. Hal tersebut selaras dengan hasil analisis yang dikeluarkan oleh para pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia yang menjelaskan bahwa kerugian negara akibat beroperasinya kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi bisa mencapai hingga lebih dari Rp 43 Trilyun setiap tahunnya.

Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga infastruktur jalan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, serta sebagai tindak lanjut surat Nomor IK. 301/4/3-KNKT/2019 perihal Usulan Larangan Pengoperasian Kendaraan ODOL bagi Proyek-proyek Pemerintah dan BUMN, Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (over loading) dan atau Pelanggaran Ukuran Lebih (over dimension) dan Surat Menteri Perindustrian RI Nomor 872/M-Ind/12/2019 perihal Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL), maka KNKT memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait, di antaranya yaitu kepada:

    1.Kementerian Perhubungan RI untuk menetapkan tahapan dan penentuan batas akhir toleransi terhadap operasional kendaraan ODOL di jalan;

    2.Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian agar secepatnya menyusun sistem biaya distribusi logistik baru dengan memperhatikan aspek jaringan jalan dan kesesuaian kendaraan pengangkutnya;

    3.Sekretariat Kabinet diharapkan dapat mendorong terbitnya Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL di Indonesia dan pengaturan terkait larangan penggunaan kendaraan ODOL untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN sebagai Policy Guideline and Action bagi kementerian terkait;

    4.Para Pelaku Industri agar mempersiapkan produksi angkutan truk untuk mengimbangi jumlah muatan yang perlu diangkut, mempertimbangkan truk dengan modifikasi penambahan sumbu sehingga dapat meningkatkan kapasitas angkut, melakukan kajian ekonomis dan teknis secara detail terkait dengan peningkatan biaya akibat Zero ODOL serta perbandingannya dengan biaya maintenance jalan

    5.Pemerintah diharapkan untuk melakukan perbaikan dan penguatan sisi infrastruktur transportasi, melakukan kajian pemberian insentif bagi perusahaan angkutan yang memberlakukan desain dengan mempertimbangkan peraturan 100% Zero ODOL dan industri yang melakukan peremajaan truk untuk Zero ODOL, implementasi Zero ODOL disesuaikan dengan kesiapan dari sisi ekonomi, lingkungan, operasional dan logistik, analisis regulasi, teknis, serta simulasi jenis angkutan optimal untuk mengirimkan barang.