Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 13× dibaca

Atur Ulang Regulasi KNKT Yakin Dapat Kurangi Resiko Terjadinya Malfunction pada Kendaraan Bermotor

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sepanjang tahun 2019 – 2020 yang berfokus pada kasus bus terbakar yang di antaranya yaitu kasus terbakarnya bus Transjakarta yang terjadi pada 18 Februa

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sepanjang tahun 2019 – 2020 yang berfokus pada kasus bus terbakar yang di antaranya yaitu kasus terbakarnya bus Transjakarta yang terjadi pada 18 Februari 2019 di Pasar Baru, bus Rosalia Indah yang terjadi pada 1 April 2019 di Banyumas, bus Apron yang terjadi pada 6 September 2019 di Bandara Ngurah Rai, bus Apron yang terjadi pada 10 Desember 2019 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, dan bus Sinar Jaya yang terjadi pada 27 Oktober 2020 di Tol Jagorawi, meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan beberapa kasus kecelakaan tersebut juga mengakibatkan terjadinya kepadatan arus lalu lintas yang panjang.

Ditemukan bahwa dari kelima investigasi kasus terbakarnya bus tersebut, sekalipun menunjukkan area terbakar yang berbeda-beda namun menunjukkan pola hazard yang sama yaitu adanya beban kelistrikan yang berlebih akibat tidak dilakukannya analisa perhitungan beban kelistrikan pada saat penyusunan rangkaian diagram kelistrikan bus, adanya proses instalasi kelistrikan yang tidak sesuai dengan SPI (Standar Practice Industry) baik pada saat perakitan bus maupun pada saat maintenance sertapenggunaan material (kabel, harness, connector, dsb) yang juga tidak sesuai SPI.

Ketiga hazard tersebut pada akhirnya menyebabkan terjadinya bad connection berupa short circuit maupun arcing sebagai pemicu terjadinya kebakaran. Oleh sebab itu, untuk mencegah konvensional (internal combustion engine) ke kendaraan listrik (electrical vehicle), KNKT merekomendasikan sebanyak enam regulasi rancang bangun kendaraan bermotor untuk dapat diatur kembali.

Pertama, setiap tipe landasan yang telah mendapat persetujuan Surat Registrasi Uji Tipe, Agen Pemegang Merk wajib menyerahkan MBM (Manual Body Mounting) kepada pemerintah, pihak karoseri serta pihak pembeli landasan dimaksud sebagai panduan sekaligus alat kontrol dalam pembuatan rumah-rumahnya. Kedua, setiap perusahaan yang mengajukan ijin pengoperasian angkutan umum wajib menyertakan salinan manual kelistrikan, manual pemeliharaan dan manual pengoperasian kepada pemerintah. Ketiga, setiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki SOP (Standar Opersional Prosedur)

pemeliharaan dan pengoperasian armada dengan mengacu kepada manual yang diterbitkan oleh karoseri dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) serta memastikan sumber daya manusia yang berkompeten dalam menjalankan prosedur dimaksud.

Adapun ketiga poin lainnya, setiap karoseri wajib mengikuti petunjuk dalam MBM pada saat membuat rumah-rumah, setiap karoseri wajib mengajukan diagram kelistrikan dan electrical load analysis mobil bus dalam keadaan lengkap, kepada pemerintah sesuai SPI, setiap karoseri wajib membuat manual kelistrikan dan manual pemeliharaan serta manual pengoperasian untuk setiap bus yang dibuat dan diserahkan kepada pembeli.

KNKT berharap agar ke depannya ini semua dapat menjadi dasar penjaminan kelaikan kelistrikan bus konvensional maupun bus listrik sehingga resiko malfunction kelistrikan baik pada bus konvensional maupun bus listrik dapat diminimalisir.