Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 2× dibaca

Fatalitas Tinggi Terjadi Lagi Akibat Tidak Adanya Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang Bus

JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan Laporan Akhir Kecelakaan Mobil Bus dengan nomor polisi BK 7136 FY yang jatuh di jurang Desa Lumban Rau Tengah, Kecamatan Nassau, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara pada 17 Ag

JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan Laporan Akhir Kecelakaan Mobil Bus dengan nomor polisi BK 7136 FY yang jatuh di jurang Desa Lumban Rau Tengah, Kecamatan Nassau, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara pada 17 Agustus 2018 lalu. Akibat dari kecelakaan itu sendiri memakan korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, korban luka berat sebanyak 8 orang dan korban luka ringan 6 orang.

Berdasarkan hasil investigasi KNKT, dapat disampaikan kronologis terjadinya kecelakaan yaitu pada hari Jumat, 17 Agutus 2018 pukul 21.00 WIB mobil bus berangkat dari Desa Helvetia Medan menuju Desa Cinta Dame, Kecamatan Nassau untuk melaksanakan pesta adat pernikahan. Kemudian, pada hari Sabtu, pukul 04.30 WIB, pengemudi mobil bus yang membawa penumpang sebanyak 27 orang beristirahat dan melakukan pengecekan pada bagian roda depan sebelah kiri di daerah Prapat. Setelah beristirahat selama 30 menit, perjalanan dilanjutkan kembali melewati Kota Balige dengan topografi jalan pegunungan. Setibanya di Desa Lagu Boti Kecamatan Habinsaran, mobil bus melewati jalan dengan geometri menurun panjang (kelandaian ± 15-20%). Lalu ± 400 meter kemudian, sekitar pukul 07.15 WIB mobil bus tiba-tiba meluncur tidak terkendali hingga menabrak pagar pengaman jalan di sebelah kiri jalan dan jatuh ke jurang.

Posisi akhir badan bus terendam di dalam sungai dan tertahan oleh batu. Penumpang yang masih sadar mencoba keluar dari dalam bus dan naik ke atap untuk meminta pertolongan. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung turun ke sungai untuk bantu mengevakuasi dan mengikat penumpang yang pingsan ke kursinya agar tidak terlepas terbawa arus sungai yang cukup deras. Masyarakat membawa korban ke Puskesmas terdekat, RSUD Porsea, dan RUSD Balige. Tak lama kemudian, datang Tim Basarnas dan BNPB daerah dengan membawa crane untuk mengangkat mobil bus dari dalam sungai. Setelah diikat mobil bus diangkat, tetapi terlepas dan jatuh kembali kedalam sungai. Lalu diangkat kembali sampai di atas jalan tepat di lokasi kecelakaan. Penumpang yang sudah terikat di kursi tidak ada, besar kemungkinan jatuh dan terbawa arus sungai. Akibat dari kecelakaan ini, terdapat korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, korban luka berat sebanyak 8 orang dan korban luka ringan 6 orang.

Fatalitas tinggi pada korban kecelakaan terjadi karena bus tidak dilengkapi sabuk keselamatan, korosi mobil bus yang parah menyebabkan kursi mobil terlepas dari dudukannya hingga para penumpang terlempar keluar dan jatuh ke sungai. Setelah melakukan analisa, KNKT menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah karena sistem pengereman mobil bus yang sudah tidak laik secara teknis. Terjadinya kegagalan sistem pengereman akibat kampas rem yang sudah tipis dan permukaan tromol aus bergelombang tidak mampu menahan mobil bus untuk berbelok dan menuruni turunan tajam saat sedang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan Sipege-pege.

Untuk mencegah terulangnya kecelakaan tersebut, KNKT memberikan rekomendasi kepada beberapa pihak terkait di antaranya:

    1.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebanyak 13 rekomendasi;

    2.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sebanyak 1 rekomendasi;

    3.Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan sebanyak 2 rekomendasi;

    4.Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 6 rekomendasi;

    5.Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebanyak 3 rekomendasi;

    6.Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1 rekomendasi;

    7.Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebanyak 5 rekomendasi;

    8.dan PT.Vina Tour and Travel (Operator Mobil Bus) agar mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan pasal 48, 79 dan 94