Hazard Terbesar adalah Saat Kita Gagal Mengenali Hazard
JAKARTA – Soerjanto Tjahjono selaku Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sidang para pakar keselamatan transportasi darat dengan tema “Komitmen Bersama dalam Rangka Menin
JAKARTA – Soerjanto Tjahjono selaku Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sidang para pakar keselamatan transportasi darat dengan tema “Komitmen Bersama dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pada 23 Maret 2022.
Mengacu berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi sepanjang tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan 3 jiwa meninggal dunia setiap jamnya. Jumlah tersebut mengalami peningkatan di tahun ini hingga mencapai 25.000 jiwa. Dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 95 persen beban produksi angkutan barang dan 85 persen angkutan penumpang bertumpu di jalan. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL) yang berdampak pada kerusakan jalan dan memicu terjadinya kecelakaan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan belakangan ini kasus kecelakaan lalu lintas marak melibatkan kendaraan angkutan umum baik angkutan barang maupun angkutan penumpang. Serta sejumlah penyebab masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan, antara lain karena faktor cuaca, sarana, dan prasarana transportasi darat. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan dalam paparan yang disampaikan Soerjanto, kasus kecelakaan kerapkali disebabkan oleh beberapa faktor dengan faktor penyebab utama yaitu fatigue atau kelelahan, “hal ini berkontribusi + 60% pada penyebab kecelakaan, banyak pengemudi yang tidak memiliki hari libur dan jam kerja yang sesuai dengan aturan Depnaker, juga tidak memiliki kualitas istirahat yang baik, sehingga kondisi ini memicu pengemudi akan mengalami kelelahan ataupun mengakibatkan meningkatnya emosional pengemudi yang akhirnya menyebabkan kecerobohan dan kecelakaan” jelasnya.
Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa terdapat beberapa catatan penting yang berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT yakni, kurang optimalnya implementasi dan pengawasan terkait peraturan/regulasi di lapangan, belum adanya KPI untuk mengukur tingkat efektifitas peraturan/regulasi dan penentuan pihak yang bertanggung jawab, masih banyaknya regulasi tumpang tindih yang kerapkali sulit untuk dimplementasikan dan bahasanya yang kurang mudah dipahami.
Selain itu, perlu adanya sinkronisasi regulasi antar Direktorat, Dirjen dan Kementrian agar kewenangan dan bidangnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing, implementasi sistem manajemen keselamatan yang masih kurang dipahami dengan baik oleh para stakeholder, sehingga hal ini menyebabkan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada sektor LLAJ kurang efektif. Kondisi ini membuat tidak terbentuknya safety culture yang sesuai dengan kaidah SMK.
Soerjanto berharap akan adanya hubungan antarpemangku kepentingan yang kondusif dan berkesinambungan agar memudahkan proses peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, “keselamatan transportasi khususnya di jalan ini perlu diimbangi keterlibatan dan partisipasi aktif dari pihak-pihak terkait baik pengguna jasa maupun pemilik dan operator, serta pemerintah sebagai pengatur sistem transportasi,” tuturnya.