Informasi Publik Lain yang Telah Dinyatakan Terbuka Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Keberatan dan atau Penyelesaian Sengketa
-
Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak memiliki informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU KIP.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di Daftar Informasi Publik Online Tahun 2025 di link berikut: AKSES
Jika ingin melakukan permohonan informasi publik lainnya dapat melalui link berikut: https://knkt.go.id/ppid#prosedur_informasi_publik