Lompat ke konten utama
KNKT
Lainnya 419× dibaca

Informasi Publik Lain yang Telah Dinyatakan Terbuka Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Keberatan dan atau Penyelesaian Sengketa

-

Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak memiliki informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU KIP.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di Daftar Informasi Publik Online Tahun 2025 di link berikut: AKSES 

Jika ingin melakukan permohonan informasi publik lainnya dapat melalui link berikut: https://knkt.go.id/ppid#prosedur_informasi_publik