Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 2× dibaca

Ketiadaan Regulasi Bukan Halangan Pemerintah Ikuti Keseriusan Industri Karoseri Uji Guling Bus

Pada tanggal 4 Mei 2018, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghadiri uji guling bus standar UN ECE-R66 yang dilaksanakan oleh Karoseri Laksana. Uji guling tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan bagi penumpang. Walaup

Pada tanggal 4 Mei 2018, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghadiri uji guling bus standar UN ECE-R66 yang dilaksanakan oleh Karoseri Laksana. Uji guling tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan bagi penumpang. Walaupun uji sejenis sudah merupakan kewajiban di negara-negara yang tergabung dalam Masyarakat Uni Eropa, namun uji guling yang dilakukan oleh pihak Karoseri Laksana merupakan kali pertama di Indonesia. Pihak karoseri menyatakan bahwa uji seperti itu memang belum diatur dengan regulasi. Jadi pihak pabrikan sebenarnya tidak berkewajiban untuk melakukan uji yang dimaksud.

Pelaksanaan uji guling ini sendiri merupakan usulan dan inisiatif dari KNKT, Institut Teknologi Bandung, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan. Pihak KNKT sangat mengapresiasi pelaksanaan uji guling tersebut. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyatakan upaya Karoseri Laksana melakukan uji guling bus ini sebagai upaya serius industri karoseri bus meningkatkan standar keselamatan atas produk yang dihasilkannya.

Berdasarkan fakta dan investigasi yang dilakukan KNKT, Soerjanto mengaku prihatin angka kecelakaan darat belakangan cenderung naik seperti tren angka kecelakaan di transportasi laut. Karena itu, Soerjanto menegaskan, perlu upaya serius semua stakeholder untuk menekan angka kecelakan yang masih tinggi ini. Menurutnya, upaya peventif bisa mencegah korban kecelakaan meninggal dunia atau mengalami cacat tubuh yang sifatnya tetap.

"Kecelakaan itu mungkin nasib, tapi apakah perlu meninggal. Nah ini yang dorong teman-teman di karoseri untuk memenuhi aspek rollover, kalau memenuhi aspek rollover ini kan secara internasional sudah diadop oleh banyak negara. Jadi kalau, katakan seperti Laksana ini sudah mengadop standar internasional, ekspor kemanapun juga nggak masalah karena standar yang dipakai itu, tapi kalau di Indonesia ini kan belum ada aturan ini," jelas Ketua KNKT.

Sedangkan mengenai regulasi yang belum ada, KNKT mendorong semua pihak untuk bersama-sama mengupayakan supaya uji-uji yang menyangkut peningkatan keselamatan seperti ini bisa diatur dalam aturan yang ada. Sedangkan pelaksanaan uji yang dilakukan oleh Karoseri Laksana ini walaupun belum ada aturannya adalah langkah maju yang patut dicontoh. "Jadi kalau lebih baik dari aturan, ya nggak masalah artinya dari sisi pengesahannya harusnya saya yakin tidak ada masalah karena melebihi aturan yang ada,". Kedepannya diharapkan uji

guling untuk memenuhi persyaratan regulasi UN ECE R66 ini bisa diikuti oleh semua karoseri yang ada di Indonesia.