Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 3× dibaca

Kewajiban Pemasangan Instalasi Rup pada Seluruh Kendaraan Angkutan Barang

JAKARTA – Berdasarkan data kecelakaan tabrak muka dengan belakang (Rear End) yang dikelola oleh PT. Lintas Marga Sedaya menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan rear end setiap bulannya rata-rata mencapai 30 kasus. Komite Nasional Keselamatan Tranport

JAKARTA – Berdasarkan data kecelakaan tabrak muka dengan belakang (Rear End) yang dikelola oleh PT. Lintas Marga Sedaya menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan rear end setiap bulannya rata-rata mencapai 30 kasus. Komite Nasional Keselamatan Tranportasi (KNKT) merekomendasikan agar dibagian belakang setiap kendaraan angkutan barang dipasang alat pengaman atau Rear Underride Protection (RUP) guna mengurangi tingkat fatalitas mobil penumpang menabrak belakang mobil angkutan barang.

Adanya perbedaan geometri dan massa antar keduanya serta tingginya tingkat fatalitas padamobil penumpang maka KNKT juga memberikan rekomendasi keselamatan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk memberlakukan kewajiban pemasangan instalasi RUP pada kendaraan angkutan barang baru maupun lama. Diharapkan dengan adanya aturan resmi berupa surat edaran dari Ditjen Perhubungan Darat maka industri pemilik barang dapat mempersyaratkan setiap kendaraan mitra kerjanya untuk memasang RUP.

Soerjanto Tjahjono selaku ketua KNKT menjelaskan bahwa pemasangan sistem underride protection dapat mencegah kendaraan yang lebih kecil tergelincir ke bawah truk atau bus dan mengurangi tingkat keparahan penumpang saat tabrakan antara mobil trukatau bus dengan mobil penumpang sehingga dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan. Soerjanto juga menjelaskan bahwa pemasangan RUP cukup mudah dan biayanya tidak terlalu mahal sekitar 250.000 sampai 300.000. Soerjanto berharap dengan adanya pemasangan RUP pada mobil angkutan barang dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar hingga menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut maka KNKT mengadakan kampanye keselamatan tentang pemasangan instalasi RUP padabagian belakang mobil angkutan barang. Adanya kegiatan kampanye dimaksudkan untuk dapat mencegah atau mengurangi tingkat fatalitas terjadinya kecelakaan tabrak depan atau belakang antara mobil penumpang dengan mobil angkutan barang. Proses kegiatan kampanye dilaksanakan di Kabupaten Banyumas padatanggal 18 Juli 2020 yang bekerjasama dengan DPC APTRINDO Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. Pemasangan RUP secara simbolis dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Ketua KNKT.