KNKT: Kegagalan Sistem Pengereman pada Mobil Bus Menjadi Sebab Utama Terjadinya Kecelakaan
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah berhasil menyelesaikan laporan final terkait kejadian mobil bus BK-7136-FY yang mengalami kecelakaan jatuh masuk ke sungai pada Jumat 17 Agustus 2018 diSipege pege, Kecamatan Nassau, Kab
SIARAN PERS
No. 03/KNKT/I/2020
KNKT: KEGAGALAN SISTEM PENGEREMAN PADA MOBIL BUS MENJADI SEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah berhasil menyelesaikan laporan final terkait kejadian mobil bus BK-7136-FY yang mengalami kecelakaan jatuh masuk ke sungai pada Jumat 17 Agustus 2018 diSipege pege, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Menurut data yang dihimpun oleh KNKT didapatkan bahwa kondisi tempat kejadian memiliki geometri jalan menurun panjang dengan kelandaian kurang lebih 15 sampai 20 persen. Selain itu pola arus lalu lintas memiliki dua arah tanpa pembatas atau median jalan. Tiba-tiba mobil bus meluncur tidak terkendali, sehingga menghantam pagar pengaman jalan (guardrail) di sebelah kiri jalan sehingga jatuh masuk sungai yang memiliki kedalaman sekitar 70 meter.
Tim investigasi KNKT telah melakukan penghimpunan data dan fakta untuk dilakukan analisis lebih lanjut hingga didapatkan beberapa temuan. Temuan tersebut diantaranya:
1.Menurut SAMSAT Provinsi Sumatera Utara diungkapkan bahwa nomor rangka tidak sesuai dengan plat nomor yang terpasang di badan mobil bus;
2.Tidak adanya sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk penumpang dalam mobil bus;
3.Pengujian berkala terakhir dilakukan pada 02 Oktober 2014;
4.Mobil bus mengalami kerusakan pada bagian atap, depan, samping kanan dan samping kiri;
5.Kaca depan dan kaca jendela mobil bus pecah;
6.Kampas rem sudah tipis dengan permukaan tromol aus, dan bergelombang;
7.Pada jarak 400 meter sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan tidak ditemukan rambu-rambu, marka tengah dan marka batas tepi jalan;
8.Kecepatan mobil bus tinggi di atas 70 km/jam.
Pengungkapan data dan fakta tersebut disertai dengan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kejadian kecelakaan mobil bus ini. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh KNKT, terungkap bahwa terdapat enam faktor yang berkontribusi dalam kejadian ini. Diantaranya adalah:
1.Sistem pengereman mobil bus sudah tidak dapat berfungsi dengan baik;
2.Kondisi ban bagian sebelah kanan depan sudah botak sehingga mengurangi traksi terhadap permukaan jalan;
3.Topografi jalan Sipege-pege merupakan daerah pegunungan dengan kemiringan vertikal sekitar 15%;
4.Fokus pengemudi terganggu dikarenakan mobil yang berisikan penumpang keluarga besar terdiri dari orang tua dan anak-anak sedang mendengarkan musik dengan suara yang keras;
5.Tidak terdapat sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk penumpang;
6.Super struktur dan badan mobil bus sudah mengalami korosi.
Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, KNKT melakukan analisis berdasarkan temuan dan penelitian terhadap faktor yang berkontribusi untuk kemudian disampaikan melalui laporan akhir hasil investigasi. Tugas utama KNKT selain melakukan investigasi untuk mencari penyebab kejadian kecelakaan transportasi, juga dapat memberikan rekomendasi kepada para stakeholder agar kejadian serupa tidak terlulang kembali. Oleh karena itu, dalam kejadian ini KNKT menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pihak yang terkait dengan kejadian ini, sebagai berikut:
1.16 rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
2.1 rekomendasi untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
3.2 rekomendasi untuk Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan
4.6 rekomendasi untuk Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara
5.3 rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
6.1 rekomendasi untuk Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Utara.
7.5 rekomendasi untuk Organisasi Angkutan Darat (Organda)
8.Serta rekomendasi diberikan kepada PT. Vina Tour and Travel (Operator mobil bus) agar mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 48, 79, dan 94.