KNKT Melaksanakan Asistensi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) kepada Perusahaan Operator Bus di Purwokerto
JAKARTA – Untuk meningkatkan keselamatan pengguna transportasi umum dan pengguna jalan raya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggaungkan Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan
JAKARTA – Untuk meningkatkan keselamatan pengguna transportasi umum dan pengguna jalan raya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggaungkan Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum (PAU). Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh perusahaan operator angkutan transportasi umum yang tidak lepas dari bagian manajemen perusahaan dalam bidang tata kelola keselamatan serta diterapkan secara komprehensif dan terkoordinasi. SMK transportasi diimplementasikan dalam tiap jasa transportasi yang merupakan bagian integral dari manajemen transportasi. Bagi perusahaan angkutan umum dengan implementasi SMK dapat meningkatkan standar keselamatan angkutan umum, menurunkan tingkat kecelakaan, serta bahaya yang ditimbulkan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang merupakan bagian dari pemerintah turut ikut berperan aktif dalam menunjang keselamatan transportasi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Koordinasi yang dilakukan antar lembaga pemerintah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menciptakan sistem manajemen keselamatan yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan asistensi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) ini dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 6 Maret 2020 di Purwokerto, Jawa Tengah. Kegiatan asistensi ini dimaksudkan agar perusahaan operator angkutan umum mendapat arahan yang benar serta bagian dari sosialisasi peraturan menteri terkait SMK ini. KNKT sebagai bagian dari keselamatan transportasi berperan sebagai asisten untuk implementasi dari SMK yang sudah dilakukan oleh perusahaan operator angkutan umum, sedangkan Kementerian Perhubungan berperan sebagai asisten untuk kelengkapan administratif SMK yang sudah dilengkapi oleh perusahaan. KNKT berperan aktif untuk memastikan bahwa secara teknis perusahaan operator sudah memenuri standar dalam pengimplementasian SMK dengan baik.
KNKT melakukan tinjau lapangan kepada salah satu perusahaan operator angkutan umum di Purwokerto. KNKT mendapatkan temuan bahwa secara implementasi kelengkapan administratif sudah baik, serta memiliki beberapa sistem mitigasi dan bagaimana cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan. Akan tetapi masih memiliki kekurangan berkas administrasi seperti struktur organisasi yang kurang lengkap, prosedur penerimaan pengemudi dan mekanik, beberapa form yang diperlukan untuk pemeriksaan kendaraan, serta laporan audit internal. Ketika melakukan tinjauan ke bengkel dari perusahaan angkutan umum tersebut KNKT mendapatkan termuan bahwa terdapat beberapa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diletakkan di dekat sopir terhalang oleh kabel sehingga akan sulit dijangkau ketika terjadi keadaan darurat yang mengharuskan untuk memadamkan api. Ditemukan juga bahwa pintu darurat di sebelah atas bus sulit dibuka, dikhawatirkan ketika terjadi keadaan darurat pintu tersebut tidak dapat dibuka. KNKT juga mengimbau kepada mekanik agar menggunakan peralatan keselamatan dan keamanan ketika melaksanakan tugas di bengkel untuk menjamin keselamatan kerja para mekanik tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para perusahaan operator angkutan umum agar dapat selalu mengedepankan aspek keselamatan dalam segala hal sehingga dapat mewujudkan angkutan yang berkeselamatan dan dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.