Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 3× dibaca

KNKT Meminta Peran serta para Stakeholder Terkait untuk Tidak Menggunakan Kendaraan Over Dimension dan Over Load

JAKARTA –Pada bulan Juli 2019, Komite Nasional Keselamatan Transportasi meminta melalui surat resmi kepada para stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordi

JAKARTA –Pada bulan Juli 2019, Komite Nasional Keselamatan Transportasi meminta melalui surat resmi kepada para stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Bappenas, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian RI untuk tidak menggunakan kendaraan operasional yang memiliki dimensi serta beban yang berlebih (Over Dimension Over Load).

KNKT memerhatikan implementasi dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang salah satunya adalah menyangkut persyaratan tentang ukuran, pemuatan dan rancangan teknis sesuai dengan peruntukkannya. Berdasarkan regulasi tersebut maka KNKT menyampaikan pernyataan dalam surat resmi kepada stakeholder terkait yaitu:

    a.Beberapa kecelakaan fatal yang telah diinvestigasi oleh KNKT disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman yang dipicu oleh kelebihan muatan pada kendaraan barang yang melampaui ambang batas daya pengereman;

    b.KNKT juga melakukan investigasi terhadap kecelakaan fatal yang disebabkan oleh kelebihan dimensi kendaraan barang yang mengakibatkan bagian yang menonjol menghantam body kendaraan lain sampai ke survival space sehingga semua penumpang pada bagian tersebut tidak dapat diselamatkan;

    c.Sampai dengan saat ini Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan langkah-langkah penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimesi dan Over Loading) di jalan;

    d.Pada kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap rekomendasi KNKT, kami masih menemukan adanya pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Pemerintah yang justru menggunakan kendaraan ODOL dalam operasionalnya.

Berdasarkan beberapa poin penting dalam pernyataan KNKT tersebut maka diharapkan peran serta seluruh stakeholder terkait untuk dapat mendukung program Kementerian Perhubungan agar tidak menggunakan kendaraan operasinal Over Dimension Over Load (ODOL) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam memerangi fenomena kendaraan ODOL ini yang tidak hanya berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas tetapi juga telah merugikan negara sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya