KNKT Menerbitkan Rekomendasi Terkait Investigasi Kecelakaan Po Sriwijaya di Lintas Pagar Alam Lahat
JAKARTA –Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan mengenai tindak lanjut hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT pada kecelakaan bus PO Sriwijaya dengan nomor kendaraan BD 7031 AU yang terja
SIARAN PERS
No. 01/KNKT/I/2020
KNKT MENERBITKAN REKOMENDASI TERKAIT INVESTIGASI KECELAKAAN PO SRIWIJAYA DI LINTAS PAGAR ALAM LAHAT
JAKARTA –Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan mengenai tindak lanjut hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT pada kecelakaan bus PO Sriwijaya dengan nomor kendaraan BD 7031 AU yang terjadi di Lintas Pagar Alam Lahat Km 9 Desa Plang Kenidai Dempo Tengah, Sumatera Selatan. KNKT menyampaikan beberapa hal yang menjadi temuan hasil investigasi yaitu:
1.Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal sebanyak 35 orang dan 13 orang luka-luka, disinyalir masih terdapat korban yang belum ditemukan berdasarkan keterangan pembantu pengemudi yang selamat bahwa jumlah penumpang tidak sesuai dengan manifes perusahaan;
2.Hipotesa awal penyebab terjadinya kecelakaan adalah tidak dilaksanakannya prosedur mengemudi dengan benar, pada kondisi jalan menurun panjang pengemudi menggunakan gigi persnelling tinggi yang mengakibatkan engine braking tidak bekerja sehingga menimbulkan fenomena berkurangnya daya pengereman (brake fading)pada kampas rem;
3.Berdasarkan data administrasi, Mobil Bus masih dinyatakan laik jalan dan keterangan dari manajemen PO maupun pembantu pengemudi tidak ditemukan adanya keluhan atau masalah teknis pada kendaraan sebelum maupun pada saat beroperasi di jalan;
4.Pada bangkai bus ditemukan pecahan kaca tajam, dan tidak menggunakan safety glass sebagaimana dipersyaratkan;
5.Pada ruas jalan Bengkulu – Pagar Alam – Palembang kondisi fasilitas perlengkapan jalan sangat minim;
6.Manajemen PO Sriwijaya belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dengan baik;
7.Mobil bus melakukan penyimpangan trayek.
Setelah melakukan proses analisis dan tindak lanjut terhadap temuan yang didapatkan dari hasil investigasi tersebut maka selanjutnya KNKT menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada para stakeholder terkait. Rekomendasi yang diterbitkan untuk kejadian ini antara lain:
1.Ruas jalan Bengkulu – Pagar Alam – Palembang yang merupakan jalan Nasional, agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat segera melakukan inspeksi fasilitas keselamatan jalan pada ruas jalan tersebut guna mengidentifikasi hazard serta kebutuhan fasilitas jalan;
2.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Organda dan Aptrindo segera melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai prosedur mengemudi berkeselamatan, karena fenomena brake fading sudah terjadi berulang kali dan menyebabkan kecelakaan menonjol;
3.Sistem manajemen keselamatan pada perusahaan angkutan umum agar menjadi perhatian serius dan prioritas utama pada tahun 2020, mengingat dari semua kecelakaan angkutan umum yang terjadi bersumber pada lemahnya SMK pada perusahaan dimaksud;
4.Agar Kementerian Perhubungan dapat menghidupkan kembali unit kerja eselon II Direktorat Keselamatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menjamin keselamatan transportasi jalan, mengingat tugas tersebut tidak bisa dibagi-bagi pada fungsi yang lain sehingga tidak terkoordinasi dengan baik sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009;
5.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar segera memperbaiki sistem perizinan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) baik prosedur perizinan yang lebih ketat sampai pada mekanisme pengawasan operasionalnya;
6.Direkorat Jenderal Perhubungan Darat segera melakukan pembinaan kepada unit pengujian kendaraan bermotor maupun perusahaan angkutan umum seluruh Indonesia agar tidak menggunakan kaca kendaraan non safety glass, karena menjadi penyebab fatalitas pada penumpang saat terjadi kecelakaan (kasus laka Bus Makmur di Labuhan Batu Selatan, kasus laka Rukun Sayur pada tol Palikanci).
Setelah diterbitkannya rekomendasi tersebut dan diterima oleh para stakeholder, KNKT akan memberikan waktu kepada para stakeholder untuk menyampaikan tanggapan terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Diharapkan rekomendasi yang diberikan oleh KNKT dapat ditindaklanjuti dengan tepat, dengan demikian diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.