Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 5× dibaca

KNKT Mengeluarkan Rekomendasi Keselamatan Jalan Tol

JAKARTA –Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2019, KNKT sebagai Koordinator Bidang Keselamatan telah melakukan pemantauan di jalan Tol dan menemukan adanya kecela

JAKARTA –Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2019, KNKT sebagai Koordinator Bidang Keselamatan telah melakukan pemantauan di jalan Tol dan menemukan adanya kecelakaan lalu lintas tunggal pada ruas jalan tol Solo Ngawi 511A pada tanggal 30 Mei 2019 yang ditindaklanjuti dengan rapat di kantor PT. JSN pada tanggal 2 Juni 2019 bersama stakeholder terkait.

1.Hasil pemantauan KNKT terhadap kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut

    a.faktor yang berkontribusi pada kejadian kecelakaan ini adalah lengahnya pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan sehingga menabrak pagar pengaman jalan yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia;

    b.terdapat peranan faktor jalan yang mengakibatkan kelengahan pengemudi berakibat fatal, diantaranya :

    1)kecelakaan terjadi pada ruas jalan menikung dan penempatan pagar pengaman jalan tidak pada titik yang merupakan point hazard bagi kendaraan yang sedang menikung. Keberadaan pagar pengaman jalan berjarak ± 100 meter dari lengkung jalan;

    2)pada lokasi kecelakaan ditemukan bahu jalan didesain lebih rendah dari badan jalan dan membentuk slope, yang berubah menjadi superelevasi negative pada saat kendaraan menikung dan masuk bahu jalan sehingga kendaraan berpotensi mengalami body roll akibat efek gaya sentrifugal;

    3)pagar pengaman jalan yang dipasang lurus dengan terminal end bentuk sirip ikan tajam, merupakan point hazard karena dengan mudah merobek body kendaraan yang menabrak dari depan (resiko tertabrak dari depan cukup tinggi karena adanya 2 (dua) point hazard;

    4)pemasangan tiang pagar (post) dengan metode ditanam juga menjadi hazard karena tiang dengan mudah tercabut pada saat tertabrak kendaraan bermotor.

2.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KNKT merekomendasikan tindakan mitigasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama, sebagai berikut :

    a.mengevaluasi kembali penempatan/pemasangan pagar pengaman jalan di badan tol dengan mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;

    b.mengevaluasi standar bahu jalan yang didesain lebih rendah dari badan jalan dengan membentuk slope tertentu, dengan membuat pengecualian untuk jalan lengkung karena slope dimaksud dapat berubah menjadi superelevasi negative pada saat ruas jalan berubah dari lurus ke lengkung dan hal ini dapat membahayakan kendaraan bermotor yang masuk ke bahu jalan pada kondisi darurat;

    c.mengevaluasi pemasangan pagar pengaman jalan dengan metode :

    1)jika terdapat ruang yang cukup pada bahu jalan, maka pemasangan pagar pengaman jalan dilakukan dengan tehnik membelokkan posisi tiang (post) ke arah bahu jalan membentuk sudut 30° yang dimulai pada tiang ke 3 sampai ke terminal end sehingga terminal end tidak berhadapan langsung dengan kendaraan jika ditabrak dari depan;

    2)jika pada lokasi tidak terdapat ruang yang cukup, pemasangan pagar pengaman jalan secara lurus harus diikiuti dengan pemasangan peredam tumbukan (crash cushion) pada terminal end untuk mengurangi fatal damage pada kendaraan saat terjadi tumbukan dengan pagar pengaman jalan dari depan;

    3)untuk pemasangan tiang (post) pada pagar pengaman jalan, khusus tiang yang berada di ujung tetap menggunakan beton cor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dengan ketinggian tiang menyesuaikan ketentuan yang berlaku