Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 3× dibaca

KNKT Mengungkap Penyebab Kecelakaan Kapal Sinar Bangun 4

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah selesai melaksanakan investigasi dan menyusun laporan final kecelakaan pelayaran tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 di Danau Toba, pada tanggal 18 Juni 2018. Berdasarkan hasil investigasi KNKT kron

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah selesai melaksanakan investigasi dan menyusun laporan final kecelakaan pelayaran tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 di Danau Toba, pada tanggal 18 Juni 2018. Berdasarkan hasil investigasi KNKT kronologi singkat kejadian tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 adalah sebagai berikut :

  • Pukul 16.50 WIB kapal bertolak dari Pelabuhan Simanindo menuju Tigaras.
  • Sekitar pukul 17.10 WIB terjadi perubahan cuaca, angin kencang dan gelombang sekitar 1,5-2 meter menghantam lambung kiri Sinar Bangun menyebabkan kapal oleng ke kanan dan terbalik.
  • Penumpang terbagi dua kelompok, kelompok pertama berada di Lambung dan lunas kapal, kelompok kedua terapung diekitar Sinar Bangun dengan mengandalkan benda terapung misalnya potongan kayu dan helm.
  • Beberapa saat kemudian, ombak besar kembali datang dan menyapu semua penumpang yang ada di atas lambung dan lunas kapal. Setelah itu, bagian kapal tidak terlihat lagi
  • Dari kejadian tersebut data terakhir yang didapatkan KNKT, jumlah korban selamat sebanyak 21 Orang, jumlah korban ditemukan meninggal sebanyak 3 orang,jumlah korban yang belum ditemukan sebanyak 164 orang. Berdasarkan hasil analisis terhadap data dan informasi yang didapatkan dalam proses investigasi, tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 diakibatkan oleh kapal mengangkut penumpang dan kendaraan melebihi kemampuan stabilitasnya. Stabilitas kapal semakin memburuk ketika kapal berlayar di perairan dengan tinggi gelombang sampai dengan 2 meter. Sebagian besar penumpang tidak dapat bertahan hidup dikarenakan akses keluar yang terbatas dan akses terhadap peralatan keselamatan.

    Sedangkan faktor yang turut berkontribusi dalam peristiwa tersebut antara lain jumlah penumpang berlebihan (sebagian penumpang berada di geladak 3) dan sepeda motor menyebabkan titik berat kapal menjadi semakin ke atas, sehingga momen penegak/pengembali semakin kecil, sehingga kondisi stabilitas kapal yang tidak baik ini menyebabkan kapal terbalik setelah terkena gelombang.

    Temuan-temuan yang didapat dari hasil investigasi KNKT adalah sebagai berikut :

    1. Ukuran kapal tidak sesuai dengan sertifikat kapal.
    2. Berdasarkan dokumen Kelaikan dan Kebangsaan, kapal bergeladak tunggal. Pada kenyataannya kapal memiliki 3 geladak.
    3. Berdasarkan dokumen Pendaftaran dan Kelengkapan Angkutan Danau dan Penyeberangan (ADP), kapal digunakan sebagai kapal angkutan penumpang. Pada waktu kejadian, kapal mengangkut penumpang dan sepeda motor.
    4. Berdasarkan dokumen Pendaftaran dan Kelengkapan Angkutan Danau dan Penyeberangan (ADP), kapasitas angkut penumpang sebanyak 45 orang. Berdasarkan jumlah total penumpang (selamat + meninggal + dilaporkan hilang) sejumlah 188 orang.
    5. Berdasarkan dokumen Kelaikan dan Kebangsaan, jumlah awak kapal adalah 3 orang. Pada saat kejadian kapal diawaki 2 orang.
    6. Berdasarkan dokumen Pendaftaran dan Kelengkapan ADP, kapal dilengkapi jaket penolong 50 buah orang dewasa (tanpa jaket penolong anak-anak dan bayi). Menurut awak kapal, kapal memiliki jaket penolong sebanyak sekitar 80 buah, namun diletakkan di lemari dan sebagian terikat di langit-langit kabin penumpang.
    7. Akses darurat tidak tersedia dan jendela terhalang teralis.
    8. Pada waktu kejadian penumpang tidak sempat mengenakan jaket penolong karena peristiwa terjadi begitu cepat.
    9. Awak kapal penyeberangan tidak terampil melakukan evakuasi di air
    10. Berdasarkan dokumen Kelaikan dan Kebangsaan, jenis kapal adalah kapal kayu. Pada kenyataannya, material kayu hanya digunakan pada konstruksi lambung, sedangkan gading, tiang, dan geladak sebagian menggunakan material baja.
    11. Awak kapal tidak memperhatikan informasi cuaca sebelum keberangkatan.
    12. Berdasarkan informasi penumpang dan Nakhoda di sekitar lokasi kejadian, pada saat itu terjadi angin kencang dan kondisi gelombang cukup tinggi.
    13. Pada saat kejadian, 5 kapal yang bertolak dari Tomok menuju Parapat harus kembali ke Tomok karena tidak mampu melawan arus dan angin. Hal ini menunjukkan kondisi cuaca pada kejadian tersebut berbahaya untuk pelayaran.
    14. Awak kapal tidak pernah membuat manifest penumpang dan barang. Kondisi ini telah terjadi selama bertahun-tahun sebelumnya.
    15. Tidak ada syahbandar maupun inspektur sungai dan danau sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar. Ketidakjelasan instansi yang berwenang menerbitkan SPB, keadaan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga SPB tidak pernah diterbitkan.
    16. Nakhoda tidak pernah membuat laporan kedatangan dan keberangkatan kapal untuk dilaporkan kepada instansi penerbit SPB.
    17. Aturan kelengkapan kapal penyeberangan belum dipahami dengan baik oleh operator kapal dan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat kapal. Hal ini terlihat dari tidak lengkapnya peralatan minimal maupun peralatan keselamatan kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Misalnya, jaket penolong, pintu darurat, peralatan pemadam, dll.
    18. Awak kapal tidak disyaratkan untuk melakukan pelatihan menghadapi keadaan darurat.
    19. Tidak ada radio komunikasi baik di atas kapal dan di pelabuhan.

    Untuk mencegah kejadian kecelakaan dengan penyebab yang sama, KNKT menyampaikan rekomendasi keselamatan yang ditujukan kepada regulator dan operator kapal-kapal penumpang tradisional di Danau Toba dengan rincian sebagai berikut;

    Kepada Kementerian Perhubungan RI :

    1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun SK & SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang no. 23 tahun 2014).
    2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
    3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional.
    4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
    5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional.
    6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.
    7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB.
    8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.
    9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
    10. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, antara lain:

      a.Panduan desain kapal (kayu, fiberglass, aluminium, dan baja)

      b.Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel

      c.Proses pembangunan kapal;

      d.Proses sertifikasi;

      e.Pelatihan dan pengawakan;

      f.Pengoperasian dan perawatan.

    1. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.
    2. Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.

    Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara

    1. Membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifest penumpang dan barang terdata dengan benar.
    2. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan.
    3. Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat.

    Kepada Operator angkutan penumpang tradisional di Danau Toba

    1. Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator.
    2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik.
    3. Menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat.
    4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran.
    5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diijinkan.
    6. Membuat dan melaporkan manifest penumpang kepada otoritas keselamatan terkait.
    7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh penumpang.
    8. Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
    9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan.
    10. Modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait.
    11. Melengkapi sarana komunikasi radio di atas kapal.

    Kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

    1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.
    2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrim atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga.
    3. Menyediakan informasi cuaca ekstrim dengan format yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nakhoda pelayaran rakyat.