Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 2× dibaca

KNKT Menyampaikan Rekomendasi Terkait Kecelakaan Tabrakan pada Ruas Tol Cipali

JAKARTA –Pada 20 Oktober 2019 KNKT menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan terkaittindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi pada kecelakaan tabrak depan belakang antara Mobil Elf dengan Mobi

JAKARTA –Pada 20 Oktober 2019 KNKT menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan terkaittindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi pada kecelakaan tabrak depan belakang antara Mobil Elf dengan Mobil Truk pada ruas jalan tol Cipali pada tanggal 3 Maret 2019. KNKT menyampaikan beberapa hal yang menjadi temuan hasil investigasi yaitu antara lain:

    1.Kecelakaan terjadi disebabkan faktor kelelahan pengemudi Mobil Elf yang telah mengemudi 8 (delapan) jam secara menerus tanpa istirahat karena terjebak kemacetan pada ruas jalan Tol Dalam Kota - Cikampek;

    2.Kelelahan tersebut menyebabkan pengemudi mengalami microsleep pada saat mengemudi sehingga Mobil Elf berpindah lajur dan menabrak Mobil Truk yang sedang berjalan pada lajur lambat;

    3.Fatalitas korban pada Mobil Elf disebabkan pada saat terjadi benturan, bagian belakang Mobil Truk tepat mengenai 1/3 bagian atas Mobil Elf dan terdeformasi hingga mencapai survival space Mobil Elf. Sementara kondisi front crossmember dan sidemember Mobil Elf utuh tidak terkena benturan.

Kemudian KNKT melakukan pengambilan data melalui PT. LMS selaku pengelola ruas jalan tol Cipali. Didapatkan menurut data bahwa pada satu tahun terakhir hampir setiap hari terjadi kasus kecelakaan tabrak depan belakang pada ruas jalan tol Cipali. Untuk mengidentifikasi lebih lanjut hazard terkait isu speeding, KNKT telah melakukan pengukuran kecepatan pada ruas jalan tol Cipali pada beberapa titik dan pada beberapa waktu dengan menggunakan laser gun, dan hasil survey menunjukkan gap kecepatan antara mobil pribadi dengan mobil truk adalah antara 50 km/jam sd 100 km/jam, peningkatan gap terjadi pada waktu dini hari jam 00 s/d 05.00 WIB. Sementara gap kecepatan yang direkomendasikan dengan pertimbangan waktu reaksi dan jarak pandang berdasarkan riset iRap adalah 30 km/jam. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan terdapat hazard issue speeding pada ruas jalan tol Cipali berupa tingginya gap kecepatan antara mobil pribadi dengan mobil truk yang berpotensi menyebabkan tabrak depan belakang antara mobil pribadi dan mobil truk

Berdasarkan temuan hasil investigasi tersebut, KNKT telah menerbitkan rekomendasi antara lain :

    1.Untuk mengatasi gap kecepatan pada ruas jalan tol Cipali, pada lajur cepat dapat diterapkan strategi rekayasa lalu lintas berupa pemasangan Chevron Speed Reduction Marking atau Converging Chevron Marking untuk membuat tipuan mata pengemudi sehingga mengurangi kecepatan kendaraannya. Penggunaan pita penggaduh untuk mengurangi kecepatan pada ruas jalan tol tidak direkomendasikan karena berpotensi menyebabkan kegagalan pengereman pada system rem ABS;

    2.Untuk merusak “monoton dan kejenuhan” pengemudi yang bisa berdampak pada penurunan kewaspadaan, direkomendasikan pada beberapa titik tepi jalan dipasang gambar-gambar dalam ukuran besar berupa gambar alam ataupun binatang;

    3.Untuk menurunkan fatalitas korban tabrak depan belakang, agar Kemenhub dapat mendesain pemasangan Rear Impact Protection pada mobil truk yang mampu melindungi body mobil pribadi yang menabrak bagian belakang mobil truk;

    4.Rear Impact Protection sebagaimana dimaksud diatas harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak bersifat rigid, namun memiliki kemampuan defleksi sehingga mampu menyerap energy benturan untuk mengurangi impact dan melindungi survival space pada mobil pribadi yang menabraknya.