KNKT: Penyebab Utama Kecelakaan Bus Pariwisata di Kabupaten Subang Belum Dapat Ditentukan
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengadakan kegiatan rapat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Direktorat Sarana Perhubungan Darat, dan Mercedes Benz untuk membahas hasil invest
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengadakan kegiatan rapat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Direktorat Sarana Perhubungan Darat, dan Mercedes Benz untuk membahas hasil investigasi sementara tentang kecelakaan bus Pariwisata Purnama Sari pada tanggal 22 Januari 2020 di Kantor KNKT. Kecelakaan tersebut sendiri terjadi pada hari Sabtu 18 Januari 2020 kurang lebih pukul 17.15 WIB. Kronologis kejadian diawali saat bus melewati jalan menurun dan berkelok kiri dengan kecepatan tinggi yang dalam seketika bus hilang kendali hingga mengakibatkan oleng ke tepi kanan jalan dan tergelincir sejauh ±12 meter. Akibat dari kecelakaan tersebut, 7 orang penumpang dinyatakan meninggal, 28 orang penumpang luka berat, dan 28 orang penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Pada saat terjadinya kecelakaan, bus sedang membawa penumpang sebanyak 63 orang, sedangkan seharusnya bus tersebut hanya diperbolehkan membawa 60 orang penumpang. Hasil investigasi berupa temuan awal belum dapat menentukan penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kelebihan jumlah penumpang, kecepatan tinggi, rem tidak pakem, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya yang bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan akan dijadikan bahan dalam penyusunan laporan hasil investigasi. KNKT bersama dengan pihak Mercedes Benz, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka akan mengadakan kegiatan investigasi lanjutan mengenai pemeriksaan kendaraan secara lebih mendalam untuk dapat memastikan faktor penyebab terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan temuan awal di lokasi, KNKT menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang di waktu yang akan datang. Rekomendasi tersebut antara lain :
Persyaratan administrasi dan teknis diperketat khususnya yang terkait keselamatan baik kelaikan kendaraan maupun kelaikan awak melalui kewajiban implementasi SMK pada perusahaan angkutan umum ;
1.Agar dapat diterbitkan informasi kepada masyarakat maupun penyedia jasa pariwisata mengenai peta risk journey daerah tujuan wisata di Indonesia ;
2.Agar diperketat mekanisme dalam pemberian ijin sewa dan pariwisata dengan mengacu kepada PERMENHUB nomor 28 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ;
3.Pengawasan dengan menempatkan petugas lapangan pada daerah tujuan wisata, untuk memastikan kelaikan kendaraan maupun kelaikan awak melalui mekanisme pemeriksaan buku uji, kartu pengawasan dan SIM pengemudi bus pariwisata ;
4.Melakukan survei Inspeksi Keselamatan Jalan secara rutin pada ruas jalan Bandung – Subang untuk mengidentifikasi hazard dan risk, membuat laporannya serta melakukan mitigasi terhadap potensi hazard dan risk sesuai dengan skala prioritas ;
5.Untuk menyediakan fasilitas jalan rayayang sesuai. (seperti rambu peringatan : “KENDARAAN BESAR GUNAKAN GIGI RENDAH MULAI SEKARANG” yang dipasang di depan exit Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu di kedua jalur, baik yang kea rah Bandung maupun yang kea rah Subang dan berualang setiap 2 KM);
6.Ketinggian dan kemiringan bahu jalan dibuat seimbang dengan badan jalan, agar saat-saat darurat dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat gaya sentrifugal.