Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 2× dibaca

KNKT: Regulasi Transportasi Agar Mampu Menyediakan Kendaraan yang Berkeselamatan dan Memenuhi Standar Teknis Laik Jalan bagi Masyarakat

JAKARTA –KNKT mengikuti rapat pembahasan penerapan Uji Stabilitas dan Uji Guling bagi kendaraan Angkutan Umum yang diselenggarakan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi pada tanggal 8 Februari 2019. Rapat t

JAKARTA –KNKT mengikuti rapat pembahasan penerapan Uji Stabilitas dan Uji Guling bagi kendaraan Angkutan Umum yang diselenggarakan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi pada tanggal 8 Februari 2019. Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Multimoda, Logistik dan Keselamatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perwakilan dari Direktorat Sarana Perhubungan Darat, serta jajaran pimpinan dan staf di BPLJSKB.

Rapat ini diadakan dengan latar belakang bahwa kendaraan berkeselamatan harus diwujudkan dengan regulasi yang dapat mengakomodasi dan menyediakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan laik jalan. Dalam kesempatan tersebut Cris Kuntadi, Staf Ahli Bidang Multimoda, Logistik dan Keselamatan Perhubungan menyampaikan bahwa aspek keselamatan perlu mendapat perhatian khusus untuk dapat menekan angka kecelakaan di jalan. Kendaraan bermotor maupun fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu, pagar pengaman jalan dsb perlu dilakukan standarisasi terkait dengan aspek keselamatannya sehingga Pemerintah harus serius dan konsen menangani hal tersebut. Cris Kuntadi juga menyampaikan apresiasi kepada KNKT, Badan Litbang Perhubungan dan BPLJSKB yang terus mendukung implementasi dari kendaraan yang berkeselamatan.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menekankan bahwa kendaraan sejak lahir harus memenuhi aspek keselamatan, regulasi yang ada belum mampu menyediakan ke masyarakat kendaraan yang berkeselamatan, yang memenuhi standard teknis dan laik jalan. Soerjanto menyampaikan mekanisme uji tipe maupun penelitian rancang bangun pada kendaraan bermotor saat ini lebih menekankan ke pengukuran dimensi tanpa memperhitungkan hal-hal seperti Static Stability Factor (SSF) sehingga seringkali kita menemukan kendaraan yang mudah terguling, super structure yang mengedepankan keindahan tanpa memperhatikan kekuatan sehingga saat terguling body kendaraan justru menjadi mesin pembunuh penumpang di dalamnya. Tempat duduk penumpang yang tidak memperhitungkan kekuatan lontar sehingga saat terjadi kecelakaan penumpang lepas dari dudukannya dan menjadi penyebab fatalitas korban. Penggunaan sabuk keselamatan pada penumpang diabaikan meskipun aturan untuk itu sudah ada serta banyak hal lainnya.

KNKT menyinggung bahwa tujuan dari Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ adalah menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan, sehingga diharapkan hal ini menjadi perhatian bagi kita pada safe system LLAJ di Indonesia. Konsep zero fatality ini agar dapat dikembangkan melalui penelitian maupun kebijakan terkait forgiving road maupun vision zero. Pada konsep forgiving road diantaranya adalah penggunaan teknologi guardrail dan wire rope, sementara untuk konsep vision zero diantaranya adalah sabuk keselamatan, penguatan super structure kendaraan, air bag, Pre Collision System (PCS) dan Lane Departure Allert (LDA).

Oleh karena itu, diharapkan BPLJSKB ini dapat mempelopori untuk peningkatan keselamatan kendaraan, dimana sebelumnya sudah diawali dengan penelitian oleh Badan Litbang Perhubungan terkait penguatan super structure pada mobil bus dan pengujian roll over