Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 4× dibaca

KNKT Sampaikan 8 Hazard Terkait Kecelakaan Meninggalnya Awak Kapal MV. Mariner 21 Januari 2018

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan 8 Hazard, pada kecelakaan pelayaran meninggalnya awak kapal MV. Mariner (berbendera Bahama) di Muara Berau, Kalimantan Timur pada tanggal 21 Januari 2018 sekitar pukul 23.35 WITA.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan 8 Hazard, pada kecelakaan pelayaran meninggalnya awak kapal MV. Mariner (berbendera Bahama) di Muara Berau, Kalimantan Timur pada tanggal 21 Januari 2018 sekitar pukul 23.35 WITA.

Penemuan 8 hazard ini dituangkan ke dalamsuratrekomendasi segera KNKT dengan Nomor REK.KL/1/1 KNKT 2018 perihal Kecelakaan Meninggalnya Awak Kapal MV. Mariner di Muara Berau Kalimantan Timur tanggal 21 Januari 2018.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KNKT Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono, menyatakan bahwa pertimbangan penyampaian segera rekomendasi keselamatan mengingat bahwa kondisi –kondisi bahaya tersebut masih ada hingga saat ini dan diharapkan dapat dilakukan mitigasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali. Adapun hazard yang ditemukan selama proses investigasi ini sebagai berikut :

    1. Belum tersedia suatu aturan/pedoman dari Penyelenggara Pelabuhan setempat bagi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan sejenisnya yang bergerak dalambidang penyedia jasa bongkar muat (stevedoring) tentang tata cara dan pelaksanaan kegiatan bongkar muat seperti yang diamanatkan dalam PM Perhubungan No.152 tahun 2016 pasal 17 khususnya kegiatan bongkar muat batu bara dengan cara ship to ship (STS).

    2. Dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat, PBM meminta koperasi (dalam hal ini TKBM) sebagai pelaksana kegiatan bongkar muat di lapangan untuk mengoperasikan crane. Dimana baik PBM maupun koperasi TKBM belum memiliki standar operasi dan prosedur-(SOP) pelaksanaan kegiatan bongkar muat.

    3. Belum tersedianya suatu prosedur yang jelas dan praktek pengoperasian yang selamat pada saat serah terima dan pengoperasiancrane kapaldari pihak kapal ke stevedore, ditambah lemahnya koordinasi antara awak kapal, foreman (orang yang ditugaskan oleh PBM melaporkan kegiatan bongkar muat), mandor (selaku Kepala satuan unit bongkar muat), dan operator crane pada saat sebelum maupun selama pelaksanaan kegiatan bongkar muat.

    4. Terdapat pengaturan-pengaturan yang berbeda dari tiap-tiap unit di dalam koperasi TKBM sebagai pelaksana kegiatan bongkar muat seperti halnya koordinasi antara mandor (selaku kepala satuan unit bongkar muat)dengan foreman(orang yang ditugaskan oleh PBMmelaporkan kegiatan bongkar muat) dan Operatorcrane, jam kerja dan istirahat, komunikasi, dan pengawasan kegiatan.

    5. Kegiatan bongkar muat di tengah laut yang dilakukan pada malam hari menggunakan penerangan kapal yang terbatas meningkatkan risiko kecelakaan sehingga memerlukan konsentrasi yang tinggi saat mengoperasikan peralatan bongkar muat.

    6. Selama pelaksanaan kegiatan bongkar muat,pekerja PBM dan TKBM tidak mengenakan peralatan keselamatan seperti rompi pengaman (safety vest), sepatu pengaman (safety shoes), radio, dan helm keselamatan (safety helm).

    7. Para pekerja PBM dan TKBM yang bekerja di kapal tidak dilengkapi dengan kartu identitas ataupun seragam sehingga menyulitkan pihak kapal untuk mengontrol dan mengawasi orang-orang yang ada di atas kapal.

Terkait dengan poin 1 di atas, KSOP Samarinda pada tahun 2018 baru akan melaksanakan kajian guna menyusun suatu standar operasi dan prosedur-(SOP)sesuai amanat PM 152/2016 pasal 17, Belum diterbitkannya SOP tata cara dan pelaksanaan bongkar muat tersebut maka terdapat kekosongan acuan bagi PBM dan TKBM untuk bekerja dengan selamat