KNKT Sampaikan Kronologi Meninggalnya Awak Kapal Mv.mariner dan Rekomendasinya kepada Stakeholder Pelayaran
JAKARTA –Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan surat kepada stakeholder pelayaran yang tertuang pada surat Nomor KTL/3/25 KNKT 2018 tanggal 20 Februari 2018 Perihal Rekomendasi Segera Investigasi Kecelakaan Meninggalnya Awak Ka
JAKARTA –Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan surat kepada stakeholder pelayaran yang tertuang pada surat Nomor KTL/3/25 KNKT 2018 tanggal 20 Februari 2018 Perihal Rekomendasi Segera Investigasi Kecelakaan Meninggalnya Awak Kapal MV. Mariner. Stakeholder pelayaran yang dimaksud meliputi : Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Direktur Utama Putra Lintas Mandiritama Samarinda dan Koperasi TKBM Samudera Sejahtera (Komura) Pelabuhan Samarinda.
Pada surat tersebut terlampir pula rekomendasi segera KNKT dengan Nomor REK.KL/1/1 KNKT 2018 perihal Kecelakaan Meninggalnya Awak Kapal MV. Mariner di Muara Berau Kalimantan Timur tanggal 21 Januari 2018. Surat ini tidak hanya memuat kronologi kejadian akan tetapi juga rekomendasi segera kepada stakeholder pelayaran.
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua KNKT Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono menyatakan bahwa KNKT menemukan kondisi-kondisi bahaya (hazard) yang sangat signifikan pada saat operasional kegiatan bongkar muat batu bara dengan cara ship to ship transfer. Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Januari 2018 pukul 21.24 WITA, MV. Mariner tiba di Muara Berau Kalimantan Timur dari pelabuhan asal Batangas Filipina. MV.Mariner berlabuh jangkar di Muara Berau untuk melakukan pemuatan batu bara yang rencananya akan dibongkar di Filipina.
Pada tanggal 19 Januari 2018 pukul21.15 WITA,MV.Mariner memulai pemuatan di ruang muat no.1, dan no.4 dengan menggunakan Crane kapal no.1 dan no.4 dimana muatan batu bara dibawa Tongkang RMN 308 yang ditarik kapal tunda KSA 70 (7,707 mt),tongkang sandar di lambung kananMV.Mariner. Pekerjaan pemuatan batu bara dilakukan oleh stevedoring dengan menggunakan derekkapal dan dikerjakan 24 jam dengan sistem shift.
Tanggal 20 Januari 2018 tongkang Baiduri 30272 dengan kapal tunda KSA 53 membawa muatan batu bara (7,812 mt) sandar di lambung kiri MV.Mariner, sementara tongkang RMN 308 dan kapal tunda KSA 70meninggalkan MV.Mariner dikarenakan muatan yang telah habis dibongkar. Sekitar pukul 22.30 WITA, tongkang RMN 380 dengan kapal tunda KSA 24(7,807 mt) sandar di lambung kanan MV.Mariner.
Tanggal 21 Januari 2018 pukul 23.25 WITA pada saat operator Craneno.1 mengangkat muatan terakhir ke dalam Ruang Muat no.1 dari tongkang RMN 380, Operator meletakkan grabs ke posisi kiri depan di dekat Ruang Muat no.2 dengan posisi ruang kemudi (cabin)rane menghadap kebelakang. Melihat operatorcrane meletakkan grabs di geladak kiri, Juru mudi jaga memberikan sinyal dengan menggunakan senter kearahcabinoperator untuk memindahkan grabs ke geladak kanan.
Karena tidak diresponsoleh operator crane, Juru Mudi jaga mendekati Cranekapalno.1 sampai ke tengah ruang muat no.2 sebelah kiri dengan tetap memberikan sinyal dengan lampu senter.
Pada saat Juru mudijaga berada disisi kiri Ruang Muat no.2, secara tiba-tiba grabs bergerak naik dan mengayun mengenai Juru Mudi jaga yang pada saat itu sedang membelakangi grabs.Grabs sempat mengayun ke kiri dan membentur railing kapal, sebelum kembali lagi menghantam badan dari Juru mudi jaga, Operator crane melihat awak kapalMV.Marinermemberi isyarat untuk menghentikan crane, selanjutnya operator crane meletakkan grabs di atas ruang muat no.2. Pada kejadian ini, juru mudi jaga meninggal dunia akibat terhantam antara grabs dan ruang muat no.2.
Selain itu, KNKT juga menyampaikan rekomendasi segera kepada KSOP Samarindayang isinya adalah sebagai berikut :
- Mempercepat penerbitan standar operasi dan prosedur (SOP) bagi pelaksana di lapangan sesuai amanat PM Perhubungan no.152 tahun 2016 pasal 17 dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan bekerja sejak perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan bongkar muat dengan cara ship to ship(STS).
- Selama belum diterbitkannya SOP seperti yang dimaksud pada poin 1, agar KSOP Samarinda segera menerbitkan aturan atau panduan sementara dengan memperhatikan keselamatan bekerja guna mengisi kekosongan acuan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dengan cara ship to ship(STS).