KNKT Tegaskan Bahaya Menggunakan Telepon Seluler Saat Mengendarai Kendaraan
JAKARTA –Terkait kecelakaan di Tol Cipali pada tanggal 17 Juni 2019 yang menyebabkan korban meninggal sebanyak 12 orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kecel
JAKARTA –Terkait kecelakaan di Tol Cipali pada tanggal 17 Juni 2019 yang menyebabkan korban meninggal sebanyak 12 orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan di hari yang sama dengan kejadian. Tim investigasi terdiri dari Wildan sebagai Investigator in Charge (IIC) dan dibantu dua investigator yaitu Zulfikar dan dr. Jalaludin Pasha.
Dari hasil investigasi KNKT, Wildan menyatakan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut adalah pengemudi yang menggunakan telepon seluler secara rutin sejak dari rest area hingga terjadi peristiwa kecelakaan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh beberapa orang saksi penumpang yang diambil keterangannya oleh Penyidik Polri disaksikan oleh investigator KNKT. Perbuatan pengemudi tersebut ternyata memicu emosi salah satu penumpang yang pada akhirnya menyerang pengemudi dan menyebabkan kecelakaan terjadi. Dari keterangan adik penumpang yang melakukan penyerangan pada pengemudi, pada saat itu psikis kakaknya sedang dalam kondisi tidak baik, dikarenakan masalah dengan pekerjaan dan berniat pulang ke rumahnya di Cirebon.
Atas dasar temuan diatas, dalam upaya mendapat keterangan lebih lanjut dan mencegah hal tersebut terulang di kemudian hari KNKT melakukan kunjungan ke PO Safari Lux pada tanggal 19 Juni 2019. Dalam kunjungan tersebut KNKT didampingi Kabid Perhubungan Darat dan Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Salatiga. Manajemen PO Safari Lux memberikan penjelasan bahwa pada prinsipnya perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Tetapi ditambahkannya lagi memang dalam penerapannya belum tertulis dan belum juga berlaku secara keseluruhan. Sedangkan ketika disinggung mengenai pelarangan penggunaan telepon seluler ketika mengendarai armada, memang diakui oleh PO Safari Lux bahwa perusahaan belum menerapkan larangan tersebut.
Sebagai langkah upaya perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim KNKT terkait larangan penggunaaan telepon seluler, Direktur PO Safari Lux langsung membuat surat himbauan kepada seluruh sopir dengan cara menempelkan pemberitahuan di ruang tunggu sopir dan juga di tiap-tiap bus. Perusahaan juga berharap pada penumpang bus untuk melaporkan ke perusahaan bila masih ditemui oknum-oknum sopir yang melanggar larangan tersebut. Langkah yang dilakukan perusahaan ini dilaporkan melalui surat kepada Ketua KNKT tertanggal 20 Juni 2019.
Mengenai langkah yang dilakukan perusahaan tersebut, KNKT sangat mengapresiasi. KNKT mengharapkan semua stakeholder baik Dinas Perhubungan dan perusahaan-perusahaan terkait mengeluarkan perintah larangan penggunaan HP saat melaksanakan tugas atau mengendarai mobil.