KNKT Temukan 21 Fakta Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun 4
Proses investigasi terkait kecelakaan pelayaran tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 di Danau Toba pada tanggal 18 Juni 2018 lalu masih terus dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT dalam proses investigasi tersebut telah me
Proses investigasi terkait kecelakaan pelayaran tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 di Danau Toba pada tanggal 18 Juni 2018 lalu masih terus dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT dalam proses investigasi tersebut telah melakukan pengumpulan informasi dan dokumen-dokumen dari kapal Sinar Bangun 4, serta melakukan serangkaian wawancara dengan awak kapal, saksi-saksi, dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan temuan awal, KNKT menemukan beberapa temuan yang sangat signifikan terkait tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 tersebut. Temuan-temuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Ukuran kapal tidak sesuai dengan sertifikat kapal.
- Berdasarkan dokumen kelaikan dan kebangsaan, kapal bergeladak tunggal. Pada kenyataannnya kapal memiliki 3 geladak.
- Berdasarkan dokumen Pendaftaran dan Kelengkapan Angkutan Danau dan Penyeberangan (ADP), kapal digunakan sebagai kapal angkutan penumpang. Pada waktu kejadian, kapal mengangkut penumpang dan sepeda motor. Sesuai keterangan nakhoda, kapal mengangkut sepeda motor sebanyak kurang lebih 70 unit.
- Berdasarkan dokumen Pendaftaran dan Kelengkapan Angkutan Danau dan Penyeberangan (ADP), kapasitas angkut penumpang sebanyak 45 orang. Berdasarkan laporan BNPP terkait jumlah total penumpang (selamat + meninggal + dilaporkan hilang) didapatkan bahwa Sinar Bangun 4 membawa penumpang sejumlah 188 orang, termasuk 2 awak kapal.
- Berdasarkan dokumen kelaikan dan kebangsaan, jumlah awak kapal adalah 3 orang. Pada saat kejadian kapal diawaki 2 orang.
- Berdasarkan dokumen Pendaftaran dan Kelengkapan Angkutan Danau dan Penyeberangan (ADP), kapal dilengkapi jaket penolong 50 buah ukuran orang dewasa (tanpa jaket penolong anak-anak dan bayi). Menurut awak kapal, kapal memiliki jaket penolong sebanyak ± 80 buah, namun diletakkan di lemari dan sebagian terikat di langit-langit kabin penumpang. Sementara pantauan terhadap kondisi korban pada saat awal-awal kejadian menunjukkan hanya sedikit penumpang yang dapat menemukan dan mengenakan jaket penolong.
- Pada waktu kejadian penumpang tidak sempat mengenakan jaket penolong karena peristiwa terjadi begitu cepat.
- Berdasarkan dokumen kelaikan dan kebangsaan, material konstruksi kapal adalah kayu. Pada kenyataannnya, material kayu hanya digunakan pada konstruksi lambung. Sedangkan gading, tiang, konstruksi bangunan atas dan geladak menggunakan material baja (sekitar 80% menggunakan material baja)
- Berdasarkan informasi penumpang dan nakhoda di sekitar lokasi kejadian, pada saat itu terjadi putting beliung dan kondisi gelombang cukup tinggi. Awak kapal tidak mencari maupun mendapatkan informasi cuaca sebelum keberangkatan.
- Pada saat kejadian, 5 kapal yang bertolak dari Tomok menuju Parapat harus kembali ke Tomok karena tidak mampu melawan arus dan angin. Hal ini menunjukkan kondisi cuaca pada waktu tersebut berbahaya untuk pelayaran. Namun hal tersebut tidak diketahui secara luas.
- Awak kapal tidak pernah membuat manifest penumpang dan barang. Kondisi ini telah terjadi selama bertahun-tahun lamanya.
- Tidak ada syahbandar maupun inspektur sungai dan danau sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar.
- Dalam keterangannya, nakhoda tidak pernah membuat laporan kedatangan dan keberangkatan kapal untuk dilaporkan kepada instansi penerbit SPB.
- Ketidakjelasan instansi yang berwenang menerbitkan SPB, keadaan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sehingga SPB tidak pernah diterbitkan.
- Pintu dan jendela kapal sulit untuk digunakan pada kondisi darurat karena jendela terhalang teralis besi dan pintu keluar samping kanan dan kiri terhalang sepeda motor.
- Akses keluar masuk ruang akomodasi kapal geladak 1 dan 2 terbatas pada 3 pintu utama, yang ukurannya sempit.
- Kapal tidak memiliki : a.Surat Ukur Dalam Negeri, b.Marka garis muat, c.Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang
- Kapal dibeli tahun 2013, selanjutnya dilakukan perbaikan dengan menambahkan geladak namun dalam sertifikatnya dinyatakan masih satu geladak. Dokumen Kelaikan dan Kebangsaan kapal berlaku selama setahun. Dalam pemeriksaan tahunan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik kapal, hal ini terbukti bahwa kapal telah dirubah menjadi 3 geladak pada tahun 2015.
- Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa fungsi penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim berada pada tanggung jawab pemerintah pusat. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengawasi keselamatan pelayaran telah ditarik kembali kepada Pemerintah Pusat. Namun fakta di lapangan fungsi pengawasan tersebut belum diimplementasikan sesuai dengan undang-undang.
- Aturan kelengkapan kapal penyeberangan belum dipahami dengan baik oleh operator kapal dan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat kapal. Hal ini terlihat dari tidak lengkapnya peralatan minimal maupun peralatan keselamatan kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Misalnya, jaket penolong, pintu darurat, peralatan pemadam, dll.
- Berdasarkan hasil wawancara dengan nakhoda dan beberapa nakhoda lainnya, serta kepada petugas syahbandar, mereka tidak memahami secara pasti limitasi kapal terhadap tinggi gelombang