KNKT Terima Penghargaan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
JAKARTA- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut berpartisipasi dalam kegiatan diskusi meja bundarbertemakan “Reduction Agency’s Chemical Security and Eleminations Program” atau Program Keamanan Kimia dan Eliminasi Badan Pengurangan khu
JAKARTA- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut berpartisipasi dalam kegiatan diskusi meja bundarbertemakan “Reduction Agency’s Chemical Security and Eleminations Program” atau Program Keamanan Kimia dan Eliminasi Badan Pengurangan khususnya mengenai “Chemical Transportation Security” atau Pengangkutan Bahan Kimia di Jalan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri Chemical Security Program (CSP) dan Chemical Security and Elimination (CSE) Amerika Serikat melalui CRDF Indonesia pada 16 s.d 18 Desember 2019di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Turut hadir pula beberapa pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. Elnusa Petrofin, dan PT. Pertamina Patraniaga.
Dalam acara tersebut, Departemen Luar Negeri Chemical Security Program (CSP) dan Chemical Security and Elimination (CSE) Amerika Serikat memberikan penghargaan kepada KNKT sebagai pionir karena mampu menggerakkan kementerian-kementerian dan lembaga terkait untuk ikut duduk bersama membahas permasalahan yang timbul akibat dari pengangkutan B3 (bahan berbahaya dan beracun). Pada kesempatan terpisah, ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono sepakat bahwa permasalahan pengangkutan B3 di jalan perlu mendapat perhatian khusus bagi pemerintah dan perusahaan industri lainnya agar tidak ada lagi regulasi tumpang tindih dan keamanan saat mengangkut bahan kimia di jalan dapat ditingkatkan.
Dalam diskusi disampaikan oleh narasumber dari Inggris dan Amerika mengenai pengenalan dan tata cara pengangkutan B3 dengan regulasi ADR (Alternative Dispute Resolution) atau resolusi perselisihan alternatif yaitu regulasi Eropa mengenai kesepakatan pengangkutan barang berbahaya di jalan. Peraturan tersebut oleh Pemerintah Indonesia sendiri sudah diratifikasi melalui KEPRES No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan Protokol 9 Dangerous Goods.
PihakDepartemen Luar Negeri Chemical Security Program (CSP) dan Chemical Security and Elimination (CSE) Amerika Serikat berharap agar kementerian-kementerian terkait dan perusahaan industri lainnya dapat lebih mengerti dan paham akan regulasi yang ada. Selain itu, mereka juga berharap agar dapat bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia khususnya KNKT dalam menjalani misi program keamanan kimia dan pengangkutan muatan B3 di jalan secara lebih lanjut, karena hingga sampai saat ini belum ada kementerian atau lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menangani kecelakaan muatan B3 di jalan