Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 2× dibaca

NTSC Encourages the Ministry of Transportation RI for Regulations of Safety Safeguards

JAKARTA –KNKT menemukan adanya regulasi lain yang mengatur keselamatan pelayaran di samping Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Temuan KNKT itu berasal dari proses investigasi kecelakaan pelayaran tenggelamnya Kapal Sinar Bangun 4 di Da

JAKARTA –KNKT menemukan adanya regulasi lain yang mengatur keselamatan pelayaran di samping Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Temuan KNKT itu berasal dari proses investigasi kecelakaan pelayaran tenggelamnya Kapal Sinar Bangun 4 di Danau Toba pada tanggal 18 Juni 2018 lalu. Salah satu regulasi yang dianggap terkait dengan keselamatan pelayaran adalah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk membahas hal tersebut, KNKT mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 10 Juli 2018 bertempat di Kantor KNKT. Beberapa pihak yang hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Staf Ahli Kementerian Perhubungan, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan.

Dalam rapat tersebut, Ketua KNKT, Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono menyampaikan sesuai dengan UU 23 tahun 2014, fungsi penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim berada pada tanggung jawab pemerintah pusat. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengawasi keselamatan pelayaran telah ditarik kembali kepada Pemerintah Pusat. Namun fakta di lapangan fungsi pengawasan tersebut belum diimplementasikan sesuai dengan undang-undang. Terkait dengan hal tersebut KNKT merekomendasikan agar mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun SK & SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang no. 23 tahun 2014 dan PM no. 39 tahun 2017.

Usulan KNKT tersebut direspon positif oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Umar Haris mengapresiasi terhadap pertemuan yang digagas oleh KNKT tersebut. Hasil dari pertemuan ini

menjadi bahan rekomendasi yang baik dan akan disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan. Sedangkan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi menyoroti pembagian wewenang terkait keselamatan pelayaran tersebut. Harus ada kejelasan siapa melakukan apa, termasuk di dalamnya pertanggungjawabannya, jangan sampai ada kesan saling lempar tanggung jawab seperti kasus kejadian Danau Toba kemarin. Kejadian kemarin menjadi peringatan bersama. Jangan hanya fokus pada penanggulangan tetapi yang lebih terpenting adalah pada pencegahan kecelakaan.

Perwakilan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan terkait kewenangan keselamatan pelayaran yang menjadi tugas pemerintah pusat, tidak serta merta dilaksanakan pemerintah pusat saja. Kewenangan tersebut bisa dilaksanakan dengan perbantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan keselamatan tersebut bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat sendiri, instansi vertikal dari pemerintah pusat seperti Balai atau UPT, atau bisa juga dilakukan pemerintah daerah. Dijelaskan juga mengenai anggaran terkait kegiatan tersebut. Dikarenakan kewenangan menjadi ranah pemerintah pusat maka anggarannya juga berasal dari pemerintah pusat.

Mengenai penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Soerjanto berharap ada aturan atau harus dibuat task force yang menjelaskan kewenangan-kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu mengenai peraturan, diharapkan lebih disederhanakan agar tidak membuat bingung baik regulator maupun pelaksana di lapangan