Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 9× dibaca

Penetapan Prosedur Evakuasi Kendaraan Berhenti pada Bahu Jalan dan Jalur Penyelamat

JAKARTA – Berdasarkan hasil investigasi beberapa kasus kejadian kecelakaan yang telah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baik di ruas jalan tol maupun non tol, ditemukan bahwa terdapat faktor yang berkontribusiberupa kenda

JAKARTA – Berdasarkan hasil investigasi beberapa kasus kejadian kecelakaan yang telah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baik di ruas jalan tol maupun non tol, ditemukan bahwa terdapat faktor yang berkontribusiberupa kendaraan berhenti atau sedang parkirdi bahu jalan karena keadaan tertentu (emergency). KNKT juga menemukan bahwa di beberapa kasus kejadian kecelakaan tidak jarang satu kendaraan terlibat lebih dari satu kali kecelakaan sebelum sempat dilakukan proses evakuasi.

Adapun beberapa data kejadian kecelakaan yang dimiliki KNKT sebagaimana dimaksud di atas yaitu pada kasus kecelakaan yang dialami Bus Widya di tol Cipali pada 23 Agustus 2020 dengan korban jiwa meninggal dunia sebanyak empat orang, kasus kecelakaan Truk vs Elf di tol Cipali pada 20 November 2020 dengan korban jiwa meninggal dunia sebanyak sepuluh orang, dan kasus kecelakaan Bus Makmur vs Permesta di Labuhan Batu Selatan pada 14 Juli 2016 dengan korban jiwa meninggal dunia sebanyak tujuh orang.

Dengan memperhatikan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh adanya kendaraan yang menghalangi bahu jalan maupun kendaraan yang masuk pada jalur penyelamat, serta mengingat bahwa kondisi tersebut adalah hazard.Oleh sebab itu, KNKT mengeluarkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). KNKT berharap dari adanya rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan ini ke depannya dapat mempermudah proses implementasi dan pengawasan terkait kendaraan yang berada di bahu jalan maupun jalur penyelamat.

Adapun rekomendasi yang dimaksud, pertama agar pemerintah membuat dan menetapkan Emergency Response Plan (ERP) terkait prosedur evakuasi pada kendaraan yang mengalami keadaan darurat dan berhenti pada bahu jalan ataupun di jalur penyelamat baik jalan tol maupun non tol. Kedua, upaya evakuasi khususnya pada jalan

tol hendaknya merupakan bagian kewajiban operator jalan tol dengan ditentukannya maksimum waktu untuk proses evakuasi sebagai bagian dari ketentuan yang belum dipatuhi. Ketiga, selain meliputi mekanisme evakuasi dan indikator kinerja, perlu juga ditetapkannya penanggung jawab serta anggaranyang dapat diasuransikan.

KNKT berharap ke depannya kendaraan baik di tol maupun non tol dalam keadaan tertentu yang berhenti di bahu jalan ataupun di jalur penyelamat dapat segera dilakukan proses evakuasi agar tidak berlama-lama berada di jalur tersebut mengingat bahwa itu adalah hazard yang bisa membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.