Penyampaian Laporan Kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM.150+900 Kabupaten Majalengka pada 17 Juni 2019
JAKARTA – Terkait kecelakaan di Tol Cipali tanggal 17 Juni 2019 yang menyebabkan korban meninggal sebanyak 12 orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan laporan kejadian tersebut. Kronologis singkat kejadian tersebut a
JAKARTA – Terkait kecelakaan di Tol Cipali tanggal 17 Juni 2019 yang menyebabkan korban meninggal sebanyak 12 orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan laporan kejadian tersebut. Kronologis singkat kejadian tersebut adalah sebagai berikut. Hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, mobil bus Safari Lux H.1469.CB berangkat dari Terminal Pulogebang Jakarta. Mobil Bus diawaki oleh 2 orang pengemudi dan 1 orang pembantu pengemudi serta membawa penumpang 39 orang. Sekitar pukul 01.00 WIB (17 Juni 2019), saat Mobil Bus melintasi jalan Tol Cipali KM. 150-900 Kertajati, terjadi insiden penyerangan seorang penumpang yang hendak merebut telepon genggam pengemudi. Pengemudi kehilangan kendali atas kemudi dan mengakibatkan arah Mobil Bus berubah menuju median. Karena tidak terdapat separator dan median jalan tol cukup landai, selanjutnya Mobil Bus masuk ke jalur lalu lintas yang berlawanan arah (arah Cirebon menuju Jakarta) dan menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pada jalur tersebut. Akibatnya 1 (satu) mobil barang dan 2 (dua) mobil penumpang tidak bisa terhindar dari tubrukan dengan Mobil Bus.
Atas peristiwa tersebut, KNKT telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, jalan dan lingkungannya, serta memperoleh keterangan saksi-saksi. Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, KNKT menginformasikan tindakan keselamatan yang perlu diambil kepada PT. Safari Jaya Mandiri selaku pengelola Mobil Bus dan mendiskusikan beberapa temuan terkait ketahanan tubruk (crashworthiness) dengan pihak karoseri yang membuat Mobil Bus.
Temuan di Lapangan
1.Kondisi Mobil Bus
Berdasarkan pemeriksaan lapangan KNKT yang diperkuat dengan pemeriksaan teknis oleh Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan teknisi PT. HINO, mobil bus dinyatakan masih memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meskipun pada kursi penumpang tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman.
2.Kondisi Ruas Jalan
a.Ditemukan adanya skid mark jejak roda mobil bus yang berpindah jalur serta jejak roda mobil truk yang berpindah jalur akibat menghindari tabrakan dengan mobil bus;
b.Tidak terdapat separator/pagar pada median jalan tol sehingga jika pengemudi lengah/tidak dapat mengendalikan kendaraannya sangat dimungkinkan terjadi perpindahan jalur lalu lintas melalui median.
c.Secara keseluruhan kondisi ruas jalan, rambu dan marka dalam kondisi bagus, tidak ada gangguan yang terkait dengan jarak pandang atau gangguan visibilitas lainnya.
3.Keterangan Saksi
Berdasarkan keterangan saksi diperoleh bahwa:
1)Sepanjang perjalanan mulai dari rest area sampai ke lokasi kejadian pengemudi pengganti senantiasa mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi, sementara pengemudi pertama beristirahat di belakang mobil bus;
2)Penumpang yang duduk di sebelah pengemudi tiba-tiba menyerang pengemudi untuk mengambil telepon genggam milik pengemudi. Kejadian itu mengakibatkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan;
3)Penumpang yang mencoba mengambil telepon genggam pengemudi berdasarkan keterangan dokter, kondisi mentalnya belum stabil sehingga belum memungkinkan untuk diambil keterangannya.
Kesimpulan
1.Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disebabkan karena adanya interaksi langsung penumpang dengan pengemudi sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi yang menyebabkan kendaraan masuk ke jalur lawan. Interaksi ini dipicu oleh perlakuan pengemudi yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi, sehingga penumpang berusaha merebut telepon genggam dimaksud dari pengemudi;
2.Sedangkan fatalitas pada korban meninggal dunia/luka berat pada kasus kecelakaan ini adalah sebagai berikut :
ØPengemudi, pembantu pengemudi, dan penumpang di mobil bus berdasarkan hasil autopsi meninggal dunia diakibatkan mengalami benturan hebat dengan benda keras. Ketiga korban tidak menggunakan sabuk keselamatan (kursi penumpang tidak tersedia sabuk keselamatan).
ØPengemudi dan penumpang dalam Mobil Xpander meninggal dunia disebabkan terhimpit body mobil penumpang dan mobil bus.
ØPenumpang Mobil Toyota Innova yang meninggal dunia duduk pada bagian depan sebelah kiri, baris kedua sebelah kiri, dan tengah. Penumpang yang meninggal dunia tersebut seluruhnya dipastikan tidak menggunakan sabuk keselamatan dan pada jenis mobil ini tidak dilengkapi airbag pada tempat duduk penumpang bagian depan.
Tindak Lanjut Investigasi
1.Manajemen PT. Safari Jaya Mandiri
a.PO Safari Lux belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan secara tertulis;
b.Kebijakan larangan penggunaan telepon genggam selama mengemudi belum pernah diterapkan di perusahaan;
c.Menindaklanjuti arahan KNKT, pihak manajemen membuat edaran kepada seluruh pengemudi berupa larangan mempergunakan telepon genggam selama mengemudi.
2.Perusahaan Karoseri Laksana
KNKT juga membahas beberapa kemungkinan desain tempat duduk pengemudi yang lebih “secure” untuk mengurangi interaksi langsung pengemudi dengan penumpang yang dapat mengganggu kinerja pengemudi. Desain ini akan disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk memperoleh tanggapan lebih lanjut.
3. Koordinasi Pihak-Pihak Terkait
Selanjutnya KNKT akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan terkait wacana desain kabin khusus buat pengemudi bus, serta Badan Pengatur Jalan Tol terkait desain median pada ruas jalan tol Cipali.