Lompat ke konten utama
KNKT
Berita 3× dibaca

Respon Tanggap Darurat PT Kai Terkait COVID-19

JAKARTA – Penyebaran virus Covid-19 kian hari kian banyak memakan korban. Presiden Joko Widodo menekankan adanya physicaldistancinguntuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia. Tidak hanya di gedung-gedung perkantoran atau pusat pe

JAKARTA – Penyebaran virus Covid-19 kian hari kian banyak memakan korban. Presiden Joko Widodo menekankan adanya physicaldistancinguntuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia. Tidak hanya di gedung-gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, kebijakan physical distancing juga berlaku pada transportasi umum, salah satunya yaitu kereta api. PT. KAI setuju dan tidak merasa keberatan akan aturan tersebut. Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, PT. KAI telah membuat SOP (Standard Operating Procedure) terkait penanganan kondisi darurat dan tanggap darurat gangguan, menyiapkan komite manajemen kondisi darurat yang beranggotakan direksi dan VP di kantor pusat serta Kadaop/Kadivre di tiap-tiap Daop/Divre, membentuk satgas penanganan Covid-19, membuat protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Stasiun dan di atas KA berupa kewajiban penggunaan masker, alat perlindungan diri, dan melakukan physical distancing.

Selain itu, pada setiap kantor unit di KAI juga telah dilengkapi wastafel dan handsanitizer, dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua sarana, pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun, dan apabila ada penumpang yang terindikasi Covid-19 akan langsung dibawa ke pos kesehatan yang telah disediakan di setiap stasiun. Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Soerjanto Tjahjono selaku ketua KNKT yang didampingi Kasubkom Moda Perkeretaapian sangat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh PT. KAI, Soerjanto berharap agar dalam kondisi seperti saat ini KAI lebih memfokuskan kepada SOP kondisi darurat terkait Covid-19 yang dibuat mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Soerjanto juga menambahkan agar ada petugas yang memperhatikan dan mengawasi tata cara penggunaan alat perlindungan diri yang baik dan benar.

Tidak selamanya segala sesuatu dapat berjalan mulus, penerapan physical distancing yang ditambah dengan adanya kebijakaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang membatasi transportasi umum hanya dapat mengangkut penumpang sebanyak 50% dari muatan yang semestinya menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang di beberapa stasiun. Petugas KAI mengaku merasa kesulitan untuk menangani penumpang yang mengantri di luar stasiun sejak diberlakukan PSBB sedangkan masih terdapat perkantoran di Jakarta yg belum diliburkan, bahkan di Stasiun Bojonggede gate masuk stasiun jebol akibat lonjakan penumpang yang berbondong-bondong ingin segera masuk ke dalam Stasiun. Hal tersebut menjadi kerawanan tersendiri bagi petugas (Frontliner) yang langsung berhubungan dengan para penumpang.

Oleh sebab itu, KAI memerlukan bantuan dari pemerintah daerah untuk mengatur flow masyarakat yang akan masuk stasiun dan juga perlu diadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Dirjen KA dengan pemda mengenai penumpukan penumpang di beberapa stasiun akibat penerapan PSBB di Jakarta.