Standar Ban dalam Upaya Memecahkan Permasalahan Odol
JAKARTA – Akibat adanya pendistribusian ban buatan Indonesia di pasar Internasional, banyak pemilik toko yang menuai protes. Pasalnya ban buatan Indonesia dinilai terlalu awet dan kuat sehingga penjualan yang dihasilkan sedikit. Hal tersebut selaras
JAKARTA – Akibat adanya pendistribusian ban buatan Indonesia di pasar Internasional, banyak pemilik toko yang menuai protes. Pasalnya ban buatan Indonesia dinilai terlalu awet dan kuat sehingga penjualan yang dihasilkan sedikit. Hal tersebut selaras dengan standar kebutuhan ban lokal yang ada di Indonesia, berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh desain enginer asal Jepang standar ban truk yang baik di mata masyarakat Indonesia adalah hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia sepakat (mulai dari supir, TNI, hingga para ilmuwan) bahwa standar truk yang baik adalah truk yang dapat diisi muatan 2x lebih dari mutan semestinya.Jadi apabila kapasitas aslinya 5 ton, truk tersebut mampu diisi muatan hingga 12 ton tanpa merusak casis, per, dan bearing, serta kuat menanjak meskipun jalannya lebih lambat dari biasanya.
Standar pembuatan ban buatan Indonesia yang didesain sesuai kebutuhan lokal seringkali dimanfaatkan para produsen untuk mengambil keuntungan lebih banyak dengan mengisi beban semaksimal mungkin agar dapat menghemat biaya produksi, karena apabila truk harus bolak-balik dengan membawa muatan yang sesuai standar maka ongkos atau biaya yang dikeluarkan akan menjadi lebih besar dan untung yang didapat hanya sedikit. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh APBI (Assosiasi Pabrik Ban Indonesia) jika seluruh ban yang dipasarkan di Indonesia mengikuti standar yang berlaku di Internasional maka ban tersebut tidak akan laku. Sebaliknya, jika standar ban lokal yang berlaku di Indonesia dijual di Internasional maka ban tersebut akan mendapat banyak protes dari para pemilik toko.
Jika ada yang beranggapan bahwa solusinya adalah dengan cara menjual dan menggunakan ban yang standarnya sama seperti di Internasional, hal tersebut justru akan menciptakan suatu permasalahan baru yakni siapa yang akan mau memulai pabrik “ban standar yang tidak terlalu kuat” dan siapa yang akan mau menggunakannya. Soerjanto selaku ketua KNKT menyatakan dalam forum diskusi transportasi melalui aplikasi telegram yang diselenggarakan oleh Truckmagz, untuk tetap fokus pada aturan overload saja karena sudah ada regulasinya.Hanya saja implementasinya tidak efektif dan masih perlu untuk direview serta direvisi kembali. Soerjanto berharap agar masyarakat turut serta aktif mereview atau memberikan masukan terhadap perbaikan regulasi yang ada pada saat ini yang hal tersebut masih sangat jarang terjadi di Indonesia.
Selain itu, Soerjanto mengusulkan agar apa yang diterapkan di Amerika juga dapat diterapkan di Indonesia yaitu sebelum jadi regulasi mereka menamakan regulasi tersebut sebagai NPRM (Notice Propose Rules Making) yang disebarkan kepada masyarakat untuk dapat memberikan feedback baik masalah teknis, ekonomi, budaya, kesehatan dan lain sebagainya. Baru kemudian setelah itu ditetapkan regulasinya. Kelebihan dimensi dan muatan pada truk odol yang secara sengaja dilakukan tersebut tidak hanya mengancam nyawa pengendara namun juga mampu membuat negara mengalami kerugian hingga lebih dari 43 triliyun rupiah setiap tahunnya. Oleh sebab itu, aturan overload dan larangan lainnya mengenai pemberantasan truk odol perlu lebih digalakkan dan perlu adanya kerjasama antara pemerintah serta masyarakat lainnya.