Terhambatnya Program Mitigasi Akibat Pengalokasian Anggaran Menjadi Permasalahan Dilematis
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan beberapa temuan dari hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan rekomendasi investigasi kecelakaan transportasi khususnya pada moda transportasi darat dan kereta api kepada Kepala
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan beberapa temuan dari hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan rekomendasi investigasi kecelakaan transportasi khususnya pada moda transportasi darat dan kereta api kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Beberapa kasus kecelakaan khususnya di daerah rawan kecelakaan yang kerapkali terjadi secara berulang, KNKT menerbitkan rekomendasi program penanganan mitigasi berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas jalan Nasional yang terletak di Kota maupun Ibukota Kabupaten (jalan arteri sekunder) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun aspek kewenangan pembinaan jalan terdiri dari perencanaan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan serta pengawasan yang berada pada Pemerintah Pusat.
Untuk melaksanakan rekomendasi KNKT dimaksud, Pemerintah Kota/Kabupaten terkendala pada masalah kewenangan pengalokasian anggaran pada jalan Nasional, sementara Pemerintah Pusat sendiri terbatas kemampuannya untuk melaksanakan pembinaan pada ruas jalan Nasional yang berada di dalam wilayah Kota maupun Ibukota Kabupaten. Program terus berjalan, saat ini seluruh sumber daya dikerahkan untuk memantapkan ruas jalan arteri primer yang menghubungkan kota-kota atau kawasan strategis nasional lainnya.
Pada kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan keselamatan warganya beberapa Pemerintah Kota/Kabupaten memberanikan diri untuk menjalankan program keselamatan mengingat korban yang ditimbulkan pada daerah rawan kecelakaan tersebut tidak sedikit, namun demikian hal ini malah menjadi temuan Audit Keuangan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pada akhirnya Pemerintah Kota/Kabupaten menghadapi permasalahan yang dilematis yakni disatu sisi kepentingan untuk melindungi keselamatan warganya dan disisi yang lain terjebak pada aturan penggunaan keuangan negara.
Salah satu contoh masalah ini adalah penanganan kecelakaan pada perlintasan sebidang antara jalan dan kereta api yang terletak pada ruas jalan Nasional, dimana hampir semuanya tidak pernah tersentuh upaya mitigasi sehingga kecelakaan pada titik tersebut terus berulang sampai dengan hari ini. Pemerintah Kota/Kabupaten tidak bisa menjalankan mitigasi sementara Pemerintah Pusat memiliki keterbatasan sumber daya, dan pada akhirnya permasalahan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang bukan lagi terkait masalah rekayasa lalu lintas namun lebih ke masalah kebijakan penggunaan keuangan negara.
Permasalahan kebijakan penggunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud diatas, saat ini menjadi masalah yang sangat serius khususnya untuk menangani daerah rawan kecelakaan pada ruas jalan arteri sekunder yang merupakan Jalan Nasional dan berada di wilayah Kota maupun Ibukota Kabupaten, sehingga semua program mitigasi tidak dapat dijalankan sekalipun telah berulang kali terjadi dan menelan korban jiwa yang tidak sedikit.
Mengingat bahwa keselamatan nyawa manusia berada diatas kepentingan lainnya, KNKT berharap agar sekiranya permasalahan ini dapat segera dicarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik agar Rencana Umum Nasional Keselamatan yang telah dicanangkan melalui Peraturan Presiden serta Rencana Aksi Kegiatannya di daerah dapat berjalan dengan baik.