Transparansi Publik, KNKT Terbitkan Laporan Kegiatan Investigasi
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terbitkan Laporan Kegiatan Investigasi Kecelakaan Penerbangan Pesawat Udara Sriwijaya Air Boeing 737-500 Registrasi PK-CLC Nomor Penerbangan SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu yang terjadi pa
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terbitkan Laporan Kegiatan Investigasi Kecelakaan Penerbangan Pesawat Udara Sriwijaya Air Boeing 737-500 Registrasi PK-CLC Nomor Penerbangan SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu yang terjadi pada 9 Januari 2021. Sebagai langkah tindak lanjut guna mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan yang kedepannya diharapkan agar kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama tidak kembali terulang di kemudian hari.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab KNKT maka penyusunan laporan ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan oleh KNKT bersama stakeholder lainnya dalam rangka pengumpulan data dan investigasi kecelakaan penerbangan pesawat udara dimaksud. Uraian kegiatan investigasi secara rinci ditulis terhitung mulai tanggal 9 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021.
Laporan ini memuat antara lain aktivitas perkembangan proses pengumpulan, pencarian, pemeriksaan, dan analisis data atau barang bukti terkait kecelakaan penerbangan pesawat udara Sriwijaya Air Boeing 737-500 Registrasi PK-CLC Nomor Penerbangan SJ 182 dalam penerbangan penumpang dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dengan tujuan Bandar Udara Internasional Supadio yang diawaki oleh 2 pilot, 4 awak kabin dan membawa 56 penumpang.
Adapun ringkasan pelaksanaan kegiatan investigasi yang kurang lebih dilakukan dalam waktu tiga bulan, pada bulan Januari KNKT mendirikan posko tanggap darurat di dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Pulau Lancang, penemuan salah satu bagian black box berupa Flight Data Recorder (FDR), evakuasi temuan korban dan pengumpulan bagian puing pesawat, serta melakukan interview dengan manajemen PT. Sriwijaya Air.
Pada bulan Februari, KNKT melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR), mengadakan kegiatan pertemuan dengan keluarga korban yang berlokasi di Jakarta dan Pontianak, ditemukannya mesin turbin pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dan bagian puing pesawat lainnya, serta menerbitkan laporan pendahuluan.
Setelah menggunakan berbagai metode pencarian CVR yang masih belum berhasil, dari mulai pemetaan lokasi arah, pembuatan perimeter di bawah air, pencarian secara manual bersama tim penyelam dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu hingga penyemprotan lumpur di sekitar lokasi penemuan FDR. Pada bulan Maret, selanjutnya KNKT mencoba untuk melakukan metode baru lainnya berupa penyedotan lumpur menggunakan kapal King Arthur 8 hingga akhirnya CVR berhasil diketemukan.
Dalam laporan ini KNKT juga banyak berterima kasih kepada seluruh pihak terkait yang turut membantu jalannya proses investigasi, mengingat bahwa peran KNKT tidak akan berpengaruh besar terhadap keselamatan transportasi apabila tidak didukung oleh para stakeholder untuk membantu kegiatan investigasi tersebut
Sampai saat laporan ini diterbitkan, proses investigasi masih terus dilakukan oleh tim KNKT disertai dengan proses penelitian yang mendetail sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) dan International Civil Avation Organization (ICAO) Annex 13.