Mobil barang truk H 1636 BP — Jalan Nasional Soekarno-Hatta KM.32, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
- Nomor investigasi
- KNKT.17.08.12.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Nasional Soekarno-Hatta KM.32, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
- Wilayah administratif
- SEMARANG, JAWA TENGAH
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tabrakan antara mobil barang truk H-1636-BP dengan beberapa kendaraan lainnya di Jalan Nasional Soekarno-Hatta KM.32, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Data teknis
| Tipe kendaraan | Mobil barang truk |
|---|---|
| Nomor kendaraan | H 1636 BP |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Sarana
- Faktor II
- -
- Faktor III
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| - | Mobil barang truk | H 1636 BP |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Dinas Perhubungan Provinsi
-
584 CLOSED 1 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota khususnya yang geometrik jalannya menurun panjang untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Bina Marga Ditjen Bina Marga
-
583 CLOSED 0 tanggapan
Mempersiapkan jalur penyelamatan (arrester bed) pada ruas Jl. Soekarno-Hatta Bawen yang terindikasi rawan kecelakaan untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan sistem pengereman pada kendaraan yang sedang melintasi ruas jalan tersebut
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Wahyu Putra Amor Operator
-
587 OPEN 0 tanggapan
Melakukan revitalisasi sistem pengereman seluruh kendaraan yang ada sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan meliputi : a. Pemasangan komponen rem parkir baik pada head tractor maupun kereta tempelan. b. Pemasangan setiap sepatu r
Lihat butir & lini masa tanggapan -
588 OPEN 0 tanggapan
Menetapkan jadwal kerja pengemudi agar memenuhi ketentuan waktu kerja per hari sesuai peraturan tenaga kerja yakni 8 jam waktu kerja dan 8 jam waktu istirahat/tidur berkualitas sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketena
Lihat butir & lini masa tanggapan -
589 OPEN 0 tanggapan
Pengemudi dan mekanik perusahaan harus memiliki sertikat keahlian yang dikeluarkan oleh institusi resmi yang ditunjuk pemerintah
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Kabupaten Semarang Pemda
-
585 OPEN 0 tanggapan
Menertibkan bangunan semi permanen yang berada di ruang milik jalan (rumija) khususnya pada ruas jalan yang menurun panjang
Lihat butir & lini masa tanggapan -
586 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan agar meningkatkan pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkelanjutan
Lihat butir & lini masa tanggapan