Tabrakan — Jalan Tol Tangerang KM. 7, Kota Tangerang, Banten
- Nomor investigasi
- KNKT.19.10.14.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Tol Tangerang KM. 7, Kota Tangerang, Banten
- Wilayah administratif
- TANGERANG, BANTEN
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan tabrakan antara mobil tangki dengan mobil penumpang, di Jalan Tol Tangerang KM. 6+800, Kota Tangerang, Banten
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Badan Pengatur Jalan Tol Lain-Lain
-
1035 OPEN 0 tanggapan
Membuat SOP tanggap darurat untuk kecelakaan kendaraan bermotor khususnya penanganan angkutan B3.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1036 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan fasilitas, sarana, prasarana dan SDM yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan kecelakaan semua jenis kendaraan khususnya angkutan B3 yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1037 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan operator jalan tol untuk membuat nota kesepahaman dengan operator angkutan B3 terkait penanganan kecelakaan yang melibatkan B3.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1038 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap kendaraan yang membawa B3 agar memenuhi standar keselamatan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1039 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan perawatan terhadap fasilitas umum untuk kendaraan pengangkut B3.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1040 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan tempat parkir khusus B3
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
1033 OPEN 0 tanggapan
Mengkaji ulang SK Dirjen Hubdat No SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan karena masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ, khususnya yang terkait dengan kelaikan teknis kendaraan bermotor, kelaikan pengawaka
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1034 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan kepada operator angkutan umum barang khususnya angkutan B3 untuk membuat SOP terkait kelaikan dan operasional kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Sarana Berkat Anugerah Transport Operator
-
1041 OPEN 0 tanggapan
Agar melakukan penyesuaian jam kerja pengemudi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1042 OPEN 0 tanggapan
Agar melaksanakan pelatihan secara rutin terhadap pengemudi mengenai safety driving, serta cara menghadapi ketika mengalami kondisi darurat. Pelatihan ini juga berfungsi untuk meng update keterampilan pengemudi apabila terdapat perkembangan teknologi terb
Lihat butir & lini masa tanggapan