Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Tabrakan — Jalan Raya Madiun - Surabaya KM. 133 - 134 Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur

Nomor investigasi
KNKT.11.05.04.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Raya Madiun - Surabaya KM. 133 - 134 Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Wilayah administratif
MADIUN, JAWA TIMUR

Kronologi & deskripsi kejadian

Tabrakan antara mobil bus PO. Sumber Kencono W-7666-UY dengan truk AE-8804-BA di Ruas Jalan Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Jalan Raya Madiun - Surabaya KM. 133 - 134 Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

10 Meninggal orang
0 Luka berat orang
0 Luka ringan orang
3 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • -
  • -

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dinas Perhubungan Provinsi

  • 129 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan evaluasi dan memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terhadap waktu perjalanan trayek angkutan umum antar kota antar provinsi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

Penerima: Kepolisian Daerah Jawa Timur POLRI

  • 128 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan umum yang melaju dengan kecepatan tinggi dan kendaraan yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PO Sumber Kencono Operator

  • 130 CLOSED 0 tanggapan

    Mempekerjakan pengemudi tidak melebihi waktu kerja mengemudi yang telah ditentukan yaitu 8 (delapan) jam untuk pengemudi kendaraan umum angkutan antar kota.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 131 CLOSED 0 tanggapan

    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap awak kendaraan agar lebih mengutamakan keselamatan berlalu lintas ketika sedang memngemudikan kendaraannya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan