Bintang Fajar — Passenger (Perorangan) — Halmahera
- Nomor investigasi
- KNKT.16.10.11.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Halmahera
- Wilayah administratif
- MALUKU UTARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Terbakarnya Bintang Fajar di dermaga Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara
Data teknis
| Nama kapal | — |
|---|---|
| Tipe kapal | — |
| Nama perairan | Selat Sape |
| Tipe area | — |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | 1.052744444, 127.4716194 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Technical
- Technical
- Technical
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Bintang Fajar | Passenger | — | 6 | Perorangan |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Ternate Pemerintah Daerah
-
572 TDTL 1 tanggapan
Agar menyiapkan tenaga pemeriksa kapal di bawah 7 GT yang memiliki kompetensinya sesuai dengan tugas sebagai pemeriksa kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
573 TDTL 1 tanggapan
Agar melengkapi ketentuan-ketentuan tentang ; a. Persyaratan Konstruksi dan pengoperasian kapal-kapal di bawah 7 GT, antara lain pintu-pintu darurat pada kedua sisi kapal yang ukuranya memadai untuk kepentingan evakuasi keadaan darurat. b. Jumlah penumpang sesuai dengan ukuran GT kapal agar dibuatkan berdasarkan perhitungan untuk keselamatan pelayaran.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Regulator Indonesia
-
574 OPEN 0 tanggapan
Mengembalikan proses pengawasan, pembuatan, pengujian berkala dan penerbitan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
575 OPEN 0 tanggapan
Meninjau ulang sertifikat kelayakan pengemudi speed boat dan disesuaikan dengan lingkungan setempat.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
576 OPEN 0 tanggapan
Membuat panduan teknis dan administratif untuk dapat dipergunakan Marine Inspector dalam melakukan pengecekan kelayakan kapal dengan GT di bawah 7 ton.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KSOP Ternate Regulator Indonesia
-
— CLOSED 1 tanggapan
Pada proses penerbitan SPB ( Surat Persetujuan Berlayar ) agar diperhatikan persyaratan keahlian yang dibuktikan dengan kepemilikan SKK ( Surat Keterangan Kecakapan ) lebih ditingkatkan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KSOP Ternate dan UPP Jailolo Administrator Pelabuhan
-
577 CLOSED 1 tanggapan
Mewajibkan setiap kapal untuk memiliki akses keluar darurat untuk mempercepat proses evakuasi.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
578 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pelatihan kepada awak kapal tentang keselamatan dan tindakan penanganan gawat darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
579 CLOSED 1 tanggapan
Mewajibkan setiap kapal agar dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang memadai.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
580 CLOSED 1 tanggapan
Mewajibkan awak kapal untuk melakukan penjelasan (briefing) tentang keselamatan khususnya pada saat akan memulai pelayaran terutama jika terjadi kondisi darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
581 CLOSED 1 tanggapan
Melarang penggunaan jerigen sebagai tanki bahan bakar mesin tempel kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
582 CLOSED 1 tanggapan
Mengawasi penggunaan life jacket/pelampung pada setiap penumpang yang akan berangkat dari pelabuhan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
583 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pemeriksaan berkala terhadap sistem bahan bakar kapal sesuai dengan standar yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
584 CLOSED 1 tanggapan
Menyarankan agar Pemda setempat menyediakan SPBU di pelabuhan, sehingga operator dapat mengisi speed boat / perahu secara langsung dan lebih terjamin keselamatanya karena tidak menggunakan Jerigen.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Operator Speed Boat Operator Kapal
-
585 OPEN 0 tanggapan
Memastikan armadanya diawaki oleh awak kapal sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
586 OPEN 0 tanggapan
Memastikan bahwa Nakhoda mengetahui tentang tugas, tanggung jawabnya dan memahami prosedur keadaan darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan