Trisal Pratama — General Cargo — Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan
- Nomor investigasi
- KNKT.10.08.05.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan
- Wilayah administratif
- SULAWESI SELATAN
Kronologi & deskripsi kejadian
Tubrukan Indimatam V dengan Trisal Pratama di sekitar 8,5 NMil sebelah barat Pulau Pasitanete, Sulawesi Selatan
Data teknis
| Nama kapal | — |
|---|---|
| Tipe kapal | — |
| Nama perairan | Selat Makassar |
| Tipe area | — |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -5.933890, 105.905005 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Trisal Pratama | General Cargo | 7827976 | 1252 | — |
| Indimatam V | General Cargo | 8817136 | 702 | PT Indimatam Lines |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: BPSDM Perhubungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan
-
215 OPEN 0 tanggapan
Masih didapati kurangnya pemahaman para perwira kapal khususnya bagian Nautika terhadap Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL), terutama analisa-analisa yang mengarah kepada kemungkinan terjadinya tubrukan dan tindakan-tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya bahaya tubrukan, sehingga dalam proses pendidikan dan pelatihan perlu peningkatan pemahaman terhadap penerapan P2TL secara men...
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Kesyahbandaran Utama Makassar Administrator Pelabuhan
-
212 OPEN 0 tanggapan
Perlu adanya pengkajian keterkaitan dalam hal pengawakan kapal dan pengukuhan ijazah atau sertifikat keahlian pelaut antara KM. Perhubungan No. 70 tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga dengan SK. Dirjen perhubungan No. PY.67/2/3.01 tahun 2001 tentang pengukuhan jabatan bagi pemilik sertifikat keahlian pelaut berdasarkan STCW 1978 amandemen 1995
Lihat butir & lini masa tanggapan -
213 OPEN 0 tanggapan
Bahwa Syahbandar wajib menerapkan ketentuan tentang penyampaian Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal (Sailing Declaration) dengan lengkap dan benar serta pengawakan kapal dan dihindari pemberian dispensasi perwira kapal
Lihat butir & lini masa tanggapan -
214 OPEN 0 tanggapan
Memberikan penyuluhan/bimbingan kepada operator tentang operasional transportasi laut (antara lain: pemahaman tentang keselamatan kapal, pengawakan, navigasi)
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Ostem Corporindo Operator Kapal
-
216 OPEN 0 tanggapan
Menerapkan prosedur Safety Management System terhadap awak kapal dan kapalnya
Lihat butir & lini masa tanggapan -
217 OPEN 0 tanggapan
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan Profesionalisme serta konsentrasi kerja awak kapal, agar Operator kapal menerapkan ketentuan-ketentuan tentang larangan berlayar membawa keluarga
Lihat butir & lini masa tanggapan -
218 OPEN 0 tanggapan
Mentaati Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1999, tentang Pengawakan Kapal Niaga
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PTIndimatam Lines Operator Kapal
-
219 OPEN 0 tanggapan
Mentaati Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1999, tentang Pengawakan Kapal Niaga
Lihat butir & lini masa tanggapan