Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran Final Report Tubrukan

Trisal Pratama — General Cargo — Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan

Nomor investigasi
KNKT.10.08.05.03
Waktu kejadian
Lokasi
Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan
Wilayah administratif
SULAWESI SELATAN

Kronologi & deskripsi kejadian

Tubrukan Indimatam V dengan Trisal Pratama di sekitar 8,5 NMil sebelah barat Pulau Pasitanete, Sulawesi Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Trisal Pratama — General Cargo — Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan
Nama kapal
Tipe kapal
Nama perairan Selat Makassar
Tipe area
Kelas klasifikasi VSMC
Keterangan klasifikasi Total Loss
Alasan investigasi Masuk kriteria investigasi
Koordinat -5.933890, 105.905005
Sumber laporan Investigasi KNKT

Korban

10 Meninggal orang
0 Luka berat orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama Kapal Tipe Kapal Imo Number Gt Operator
Trisal Pratama General Cargo 7827976 1252
Indimatam V General Cargo 8817136 702 PT Indimatam Lines

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: BPSDM Perhubungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan

  • 215 OPEN 0 tanggapan

    Masih didapati kurangnya pemahaman para perwira kapal khususnya bagian Nautika terhadap Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL), terutama analisa-analisa yang mengarah kepada kemungkinan terjadinya tubrukan dan tindakan-tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya bahaya tubrukan, sehingga dalam proses pendidikan dan pelatihan perlu peningkatan pemahaman terhadap penerapan P2TL secara men...

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Kesyahbandaran Utama Makassar Administrator Pelabuhan

  • 212 OPEN 0 tanggapan

    Perlu adanya pengkajian keterkaitan dalam hal pengawakan kapal dan pengukuhan ijazah atau sertifikat keahlian pelaut antara KM. Perhubungan No. 70 tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga dengan SK. Dirjen perhubungan No. PY.67/2/3.01 tahun 2001 tentang pengukuhan jabatan bagi pemilik sertifikat keahlian pelaut berdasarkan STCW 1978 amandemen 1995

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 213 OPEN 0 tanggapan

    Bahwa Syahbandar wajib menerapkan ketentuan tentang penyampaian Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal (Sailing Declaration) dengan lengkap dan benar serta pengawakan kapal dan dihindari pemberian dispensasi perwira kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 214 OPEN 0 tanggapan

    Memberikan penyuluhan/bimbingan kepada operator tentang operasional transportasi laut (antara lain: pemahaman tentang keselamatan kapal, pengawakan, navigasi)

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Ostem Corporindo Operator Kapal

  • 216 OPEN 0 tanggapan

    Menerapkan prosedur Safety Management System terhadap awak kapal dan kapalnya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 217 OPEN 0 tanggapan

    Dalam rangka menjaga dan meningkatkan Profesionalisme serta konsentrasi kerja awak kapal, agar Operator kapal menerapkan ketentuan-ketentuan tentang larangan berlayar membawa keluarga

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 218 OPEN 0 tanggapan

    Mentaati Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1999, tentang Pengawakan Kapal Niaga

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PTIndimatam Lines Operator Kapal