Rezeki Penuh 1 — Fishing Vessel (Perorangan) — Selat Gelasa
- Nomor investigasi
- KNKT.19.08.17.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Selat Gelasa
- Wilayah administratif
- —
Kronologi & deskripsi kejadian
Tubrukan antara Mellinda (IMO 8658281) dengan Rezeki Penuh 1 (GT.30 No. 3403/PPb) di perairan Selat Gelasa, Bangka Belitung
Data teknis
| Nama kapal | — |
|---|---|
| Tipe kapal | — |
| Nama perairan | — |
| Tipe area | Laut |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Fatality |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -2,88805555555556, 107,301305555556 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Human Factor
- Human Factor
- Human Factor
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Rezeki Penuh 1 | Fishing Vessel | — | 30 | Perorangan |
| Melinda | General Cargo | — | 884 | PT Pelayaran Josh Tirto; |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: PT Pelayaran Josh Tirto Operator Kapal
-
1159 OPEN 0 tanggapan
1. Melaksanakan kalibrasi terhadap kompas magnetik yang ada diatas kapal secara berkala, terutama setelah kapal selesai melakukan pelimbungan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1160 OPEN 0 tanggapan
2. Memenuhi jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai dengan dokumen keselamatan pengawakan minimum.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1161 OPEN 0 tanggapan
3. Memastikan semua alat bantu navigasi dapat dipergunakan pada saat dibutuhkan termasuk lampu sorot dan suling.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemilik Rezeki Penuh 1 Lainnya
-
1162 TDTL 1 tanggapan
1. Melakukan sistem perekrutan ABK melalui agen yang telah mendapat ijin resmi.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1163 TDTL 1 tanggapan
2. Memberikan pelatihan terhadap ABK kapal yang baru pertama naik kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1164 TDTL 1 tanggapan
3. Memastikan jumlah ABK sesuai dengan daftar awak kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Syahbadar Perikanan Muara Angke Lain-lain
-
1158 OPEN 0 tanggapan
1. Melakukan pemeriksaan administratif, nautis dan teknis kapal sebelum berlayar sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor PER 3/MEN/2013.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: UPP Kendawangan Administrator Pelabuhan
-
1157 OPEN 1 tanggapan
1. Pada saat menerbitkan SPB melakukan pemeriksaan terhadap jumlah awak kapal dan sertifikat kompetensi yang harus sesuai dengan dokumen keselamatan pengawakan minimum..
Lihat butir & lini masa tanggapan