Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Tabrakan — Jalan Tol Tangerang KM. 7, Kota Tangerang, Banten

Nomor investigasi
KNKT.19.10.14.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Tol Tangerang KM. 7, Kota Tangerang, Banten
Wilayah administratif
TANGERANG, BANTEN

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan tabrakan antara mobil tangki dengan mobil penumpang, di Jalan Tol Tangerang KM. 6+800, Kota Tangerang, Banten

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Jalan Tol Tangerang KM. 7, Kota Tangerang, Banten
Sumber laporanBerita di media elektronik

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Badan Pengatur Jalan TolLain-Lain

  • 1035OPEN0 tanggapan

    Membuat SOP tanggap darurat untuk kecelakaan kendaraan bermotor khususnya penanganan angkutan B3.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1036OPEN0 tanggapan

    Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan fasilitas, sarana, prasarana dan SDM yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan kecelakaan semua jenis kendaraan khususnya angkutan B3 yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1037OPEN0 tanggapan

    Memerintahkan operator jalan tol untuk membuat nota kesepahaman dengan operator angkutan B3 terkait penanganan kecelakaan yang melibatkan B3.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1038OPEN0 tanggapan

    Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap kendaraan yang membawa B3 agar memenuhi standar keselamatan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1039OPEN0 tanggapan

    Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan perawatan terhadap fasilitas umum untuk kendaraan pengangkut B3.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1040OPEN0 tanggapan

    Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan tempat parkir khusus B3

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 1033OPEN0 tanggapan

    Mengkaji ulang SK Dirjen Hubdat No SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan karena masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ, khususnya yang terkait dengan kelaikan teknis kendaraan bermotor, kelaikan pengawaka

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1034OPEN0 tanggapan

    Memerintahkan kepada operator angkutan umum barang khususnya angkutan B3 untuk membuat SOP terkait kelaikan dan operasional kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Sarana Berkat Anugerah TransportOperator

  • 1041OPEN0 tanggapan

    Agar melakukan penyesuaian jam kerja pengemudi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1042OPEN0 tanggapan

    Agar melaksanakan pelatihan secara rutin terhadap pengemudi mengenai safety driving, serta cara menghadapi ketika mengalami kondisi darurat. Pelatihan ini juga berfungsi untuk meng update keterampilan pengemudi apabila terdapat perkembangan teknologi terb

    Lihat butir & lini masa tanggapan