Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Mobil bus F 7263 K — Jl. Raya Puncak - Ciloto Km 87, Kab. Cianjur, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.13.02.02.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Raya Puncak - Ciloto Km 87, Kab. Cianjur, Jawa Barat
Wilayah administratif
CIANJUR, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Mobil bus pariwisata PO. Mustika Mega Utama F-7263-K menabrak tebing di Jalan Raya Puncak – Ciloto KM. 87, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus F 7263 K — Jl. Raya Puncak - Ciloto Km 87, Kab. Cianjur, Jawa Barat
OperatorPO. Mustika Mega Utama
Tipe kendaraanMobil bus
Nomor kendaraanF 7263 K
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal17orang
Luka berat26orang
Luka ringan32orang
Luka (total)64orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
PO. Mustika Mega UtamaMobil busF 7263 K

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten BogorDinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 203OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan pemeriksaan teknis dan persyaratan laik jalan terhadap mobil bus yang akan diberangkatkan dari tiap-tiap terminal pemberangkatan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratDinas Perhubungan Provinsi

  • 201OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan karoseri/bengkel konstruksi kendaraan bermotor terhadap produk-produk modifikasi / rehabilitasi yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 202OPEN0 tanggapan

    Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu/registrasi hasil modifikasi /perbaikan bodi kendaraan agar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang bersangkutan secara lebih detail dan teliti.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina MargaDitjen Bina Marga

  • 199OPEN0 tanggapan

    Memperbaiki ruas - ruas jalan yang berlubang sepanjang 500 meter sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 200OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan penutupan / perbaikan segera mungkin terhadap lubang galian jalan yang dilakukan pada saat perbaikan jalan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 196CLOSED0 tanggapan

    Melakukan penambahan rambu-rambu peringatan dan himbauan yang diperlukan guna peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan sepanjang 500 meter sebelum dan setelah titik terjadinya kecelakaan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 197OPEN0 tanggapan

    Memberi pelatihan terhadap pengemudi bus dalam menghadapi situasi darurat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 198OPEN0 tanggapan

    Memerintahkan kepada seluruh perusahaan otobus (PO) yntuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya pada pelayanan AKAP dan AKDP.

    Lihat butir & lini masa tanggapan