Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportTubrukan

Trisal Pratama — General Cargo — Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan

Nomor investigasi
KNKT.10.08.05.03
Waktu kejadian
Lokasi
Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan
Wilayah administratif
SULAWESI SELATAN

Kronologi & deskripsi kejadian

Tubrukan Indimatam V dengan Trisal Pratama di sekitar 8,5 NMil sebelah barat Pulau Pasitanete, Sulawesi Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Trisal Pratama — General Cargo — Perairan P. Pasitatane, Sulawesi Selatan
Nama kapalTrisal Pratama
Tipe kapalGeneral Cargo
Nama perairanSelat Makassar
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiTotal Loss
Alasan investigasiMasuk kriteria investigasi
Koordinat-5.933890, 105.905005
Sumber laporanInvestigasi KNKT

Korban

Meninggal10orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Trisal PratamaGeneral Cargo78279761252—
Indimatam VGeneral Cargo8817136702PT Indimatam Lines

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: BPSDM PerhubunganBadan Pengembangan SDM Perhubungan

  • 215OPEN0 tanggapan

    Masih didapati kurangnya pemahaman para perwira kapal khususnya bagian Nautika terhadap Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL), terutama analisa-analisa yang mengarah kepada kemungkinan terjadinya tubrukan dan tindakan-tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya bahaya tubrukan, sehingga dalam proses pendidikan dan pelatihan perlu peningkatan pemahaman terhadap penerapan P2TL secara men…

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Kesyahbandaran Utama MakassarAdministrator Pelabuhan

  • 212OPEN0 tanggapan

    Perlu adanya pengkajian keterkaitan dalam hal pengawakan kapal dan pengukuhan ijazah atau sertifikat keahlian pelaut antara KM. Perhubungan No. 70 tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga dengan SK. Dirjen perhubungan No. PY.67/2/3.01 tahun 2001 tentang pengukuhan jabatan bagi pemilik sertifikat keahlian pelaut berdasarkan STCW 1978 amandemen 1995

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 213OPEN0 tanggapan

    Bahwa Syahbandar wajib menerapkan ketentuan tentang penyampaian Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal (Sailing Declaration) dengan lengkap dan benar serta pengawakan kapal dan dihindari pemberian dispensasi perwira kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 214OPEN0 tanggapan

    Memberikan penyuluhan/bimbingan kepada operator tentang operasional transportasi laut (antara lain: pemahaman tentang keselamatan kapal, pengawakan, navigasi)

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Ostem CorporindoOperator Kapal

  • 216OPEN0 tanggapan

    Menerapkan prosedur Safety Management System terhadap awak kapal dan kapalnya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 217OPEN0 tanggapan

    Dalam rangka menjaga dan meningkatkan Profesionalisme serta konsentrasi kerja awak kapal, agar Operator kapal menerapkan ketentuan-ketentuan tentang larangan berlayar membawa keluarga

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 218OPEN0 tanggapan

    Mentaati Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1999, tentang Pengawakan Kapal Niaga

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PTIndimatam LinesOperator Kapal