Rekomendasi 453
- Nomor
- 453
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
Menetapkan dan menertibkan area labuh jangkar kapal di area pelayaran secara tepat sehingga dapat memberikan ruang yang cukup untuk kapal-kapal yang berolah gerak di alur pelayaran.
Lini masa tanggapan
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Barat Surabaya (APBS), area labuh jangkar pada Alur-Pelayaran Barat Surabaya ditetapkan tiga zona.2. Penertiban area labuh jangkar kapal di wilayah DLKr dan DLKp dan pelaksanaan dispemsasi pemanduan kapal adalah menjadi tugas dan fungsi Kesyahbandaran Utama.
Tanggal penerimaan tidak tercatat
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Barat Surabaya (APBS), area labuh jangkar pada Alur-Pelayaran Barat Surabaya ditetapkan tiga zona. 2. Penertiban area labuh jangkar kapal di wilayah DLKr dan DLKp dan pelaksanaan dispemsasi pemanduan kapal adalah menjadi tugas dan fungsi Kesyahbandaran Utama.