453
- Instansi penerima
- Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 12 September 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menetapkan dan menertibkan area labuh jangkar kapal di area pelayaran secara tepat sehingga dapat memberikan ruang yang cukup untuk kapal-kapal yang berolah gerak di alur pelayaran.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Barat Surabaya (APBS), area labuh jangkar pada Alur-Pelayaran Barat Surabaya ditetapkan tiga zona.2. Penertiban area labuh jangkar kapal di wilayah DLKr dan DLKp dan pelaksanaan dispemsasi pemanduan kapal adalah menjadi tugas dan fungsi Kesyahbandaran Utama.
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Barat Surabaya (APBS), area labuh jangkar pada Alur-Pelayaran Barat Surabaya ditetapkan tiga zona. 2. Penertiban area labuh jangkar kapal di wilayah DLKr dan DLKp dan pelaksanaan dispemsasi pemanduan kapal adalah menjadi tugas dan fungsi Kesyahbandaran Utama.