Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

453

Instansi penerima
Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
12 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menetapkan dan menertibkan area labuh jangkar kapal di area pelayaran secara tepat sehingga dapat memberikan ruang yang cukup untuk kapal-kapal yang berolah gerak di alur pelayaran.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Barat Surabaya (APBS), area labuh jangkar pada Alur-Pelayaran Barat Surabaya ditetapkan tiga zona.2. Penertiban area labuh jangkar kapal di wilayah DLKr dan DLKp dan pelaksanaan dispemsasi pemanduan kapal adalah menjadi tugas dan fungsi Kesyahbandaran Utama.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Barat Surabaya (APBS), area labuh jangkar pada Alur-Pelayaran Barat Surabaya ditetapkan tiga zona. 2. Penertiban area labuh jangkar kapal di wilayah DLKr dan DLKp dan pelaksanaan dispemsasi pemanduan kapal adalah menjadi tugas dan fungsi Kesyahbandaran Utama.