386
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat peraturan yang mewajibkan operator untuk mengikat velg kendaraan dengan lashing sebelum kapal bertolak, termasuk untuk kapal penyeberangan, beserta sanksi yang tegas;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-PM No. 25 Tahun 2016 tentang daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.- Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.