Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

386

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat peraturan yang mewajibkan operator untuk mengikat velg kendaraan dengan lashing sebelum kapal bertolak, termasuk untuk kapal penyeberangan, beserta sanksi yang tegas;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    -PM No. 25 Tahun 2016 tentang daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.- Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.