01.R-2020-14.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Maret 2023
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Larangan jenis rem trailer memakai Single brake chamber pada sumbu terakhir trailer karena akan menjadi beban saat truk trailer berhenti di jalan menanjak, menurun atau saat darurat. Walaupun rem trailer diaktifkan namun sumbu roda terakhir trailer tidak terkunci sehingga risiko truk trailer meluncur atau mundur dapat terjadi
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1762 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Mobil Barang Pengangkut Peti Kemas di Jalan pada Lampiran huruf i. sistem pengereman kendaraan penarik (tractor head) pengangkut peti kemas berupa rem angin (full air brake).