01.R-2021-18.04
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 22 Desember 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3) Perlu adanya upaya pengurangan truk kelebihan beban yang dapat berkontribusi untuk pengurangan kecelakaan. Melebihi berat maksimum kendaraan yang diijinkan tidak hanya berbahaya tetapi juga merupakan pelanggaran yang membawa berbagai risiko. Kendaraan yang kelebihan beban, kurang stabil karena peningkatan ketinggian di pusat gravitasi (center of gravity). Kendaraan yang kelebihan beban menjadi kurang bertenaga, hal ini mengakibatkan kecepatan yang lebih rendah di lereng menanjak, serta pengereman mesin yang tidak efisien dan kecepatan berlebih di lereng menurun. Menyalip juga memakan waktu lebih lama dan dengan demikian menimbulkan risiko tambahan bagi pengguna jalan lain. Kerusakan parah yang sering terjadi pada area pengereman kendaraan termasuk efek dari kelebihan beban.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.