Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2021-17.04

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
28 Desember 2021
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mempertimbangkan Penggunaan airbag samping (keselamatan pasif) sebagai penyerapan energi guna pengurangan risiko pada semua jenis mobil penumpang pribadi

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Saat ini belum ada kajian terkait aturan penggunaan airbag samping sebagai penyerapan energi guna pengurangan resiko pada semua jenis mobil penumpang pribadi