951
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 29 Juni 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Berkoordinasi dengan dinas perhubungan agar melaksanakan audit terhadap perlintasan sebidang di ruas jalan yang berstatus jalan lokal. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bagian Perhubungan bahwa pembagian kewenangan d
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan