Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

449

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
12 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun petunjuk teknis dari PM 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan khususnya terkait dengan penerbitan dispensasi pandu (pilot exemption);

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    • undangan Nomor UM.003/02/01/SYB.Tpr-16 Tanggal 13 Januari 2016.•Telah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).•Telah dibuat Keputusan Kepala Kantor KSU Tanjung Perak Nomor HK.207/04/02/SYB.Tpr-16 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Pembentukan tim penyusunan standar operasional (SOP) zona/area labuh jangkar serta sistem dan prosedur jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik.•Telah dibuat Peraturan Kepala Kantor KSU Tanjung Perak Nomor HK.207/0/17/SYB.Tpr17 Tanggal 03 Maret 2017 tentang Sistem pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan Gresik.