02.2016-03.25
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 18 April 2017
- Batas waktu tanggapan
- 18 Mei 2017
Isi rekomendasi
Melakukan pemasangan peralatan pendeteksi anjlokan yang terhubung langsung dengan pipa udara tekan (air brake pipe) dalam sistem pengereman rangkaian gerbong dan/atau dapat memberikan peringatan awal ke awak sarana perkeretaapian agar proses pengereman dapat langsung dilakukan sesaat setelah terjadinya anjlokan kereta api sehingga dampak kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat anjlokan dapat diminimalisir.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Disampaikan bahwa sampai dengan saat ini sarana PT. KAI (Persero) belum dilengkapi dengan alat pendeteksi alat anjlokan. Dikarenakan dasar pengadaan dan pemasangan di sarana PT. KAI (Persero) sangat penting untuk dilakukan dan didasari kajian komprehensif tentang keselamatan, teknis dan finansial. Di samping rekomendasi KNKT tersebut, di operasional KA telah melaksanakan SOP untuk terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api, sebagai berikut: 1. PD 16A Jilid 1 a. Pasal 8, ayat (4) Pemeriksaan kelengkapan peralatan inventaris yang terdiri dari 4 (empat) buah stopblok, 2 (dua) buah bendera merah, 1 (satu) buah bendera kuning, 2 (dua) keping papan skip merah sebagai semboyan 21, 1 (satu) buah pemadam api, 1 (satu) set radio rangkaian, dan kartu riwayat lokomotif diisi oleh dipo pemelihara atau dipo perbaikan). b. Pasal 21, kewajiban masinis memperhatikan bagian belakang kereta api. c. Pasal 41, ayat 13. 2. PD 19 Jilid 1, bagian kesembilan, kereta api putus atau yang terlihat tidak membawa tanda akhir. 3. PD 3 : a. Pasal 13, semboyan 1 "Isyarat Kondisi Siap", ayat (1) Kepastian bahwa petugas di stasiun telah siap menerima kedatangan KA ataupun KA yang sedang lewat sambil memperhatikan semua semboyan KA yang terlihat/terdengar. b. Pasal 88, Semboyan No. 21 "Tanda Akhiran Kereta Api". Tanggapan KNKT : Agar PT. KAI dapat melakukian kajian teknis terkait pemasangan peralatan pendeteksi anjlokan khususnya pada gerbong batubara di Divre III dan Divre IV karena pada kecelakaan anjlokan KA 3032 di Emplasemen St. Blimbingairkaka terjadi pada gerbong dengan urutan ke-51 (GB 50 86 254) dari total keseluruhan rangkaian gerbong sebanyak 60 gerbong, dimana pada urutan gerbong tersebut masinis tidak dapat melihat atau merasakan adanya rangkaian gerbong yang anjlok dan anjlokan terjadi setelah PPKA St. Blimbingairkaka telah menyaksikan "Semboyan 21" atau rangkaian gerbong terakhir dari KA 3032 telah berangkat dari St. Blimbingairkaka. Anjlokan pada gerbong GB 50 86 254 tidak menyebabkan air brake pipe dari gerbong putus, dimana putusnya air brake pipe dapat menyebabkan berkurangnya tekanan udara di brake air pipe secara drastis dan secara otomatis akan mengaktifkan sistem pengereman pada rangkaian KA. karena air brake pipe dari gerbong tidak putus, sehingga gerbong yang anjlok tetap dapat ditarik dan terseret sampai dengan St. Durian. Gerbong dari rangkaian KA 3032 mulai dari urutan ke-51 sampai dengan ke-54 terguling di St. Durian setelah gerbong GB 50 86 254 yang anjlok masuk St. Durian dan menabrak wesel. Tanggapan PT KAI (13 Maret 2020): PT KAI masih dalam proses pelaksanaan kajian penambahan teknologi pendeteksi anjlokan sehingga dampak kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat anjlokan dapat diminimalisir. Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT: PT KAI (Persero) saat ini investitasi difokuskan pada pencegahan anjlokan meliputi surface preparation pemeriksaan Non Destructive Test (NDT) dan advanced NDT, antara lain: 1. Metode Inspeksi Pemeriksaan NDT; beberapa metode yang digunakan adalah: a. Metode Ultrasonic Testing (UT) b. Metode Penetrant Test (PT) 2. Penanganan di lapangan; telah dilakukan Asistensi Keteknikan NDT di 3 Balai Yasa, yaitu : a. Balai Yasa Tegal pada tanggal 25 - 26 Maret 2021 b. Balai Yasa Lahat pada tanggal 30 Maret - 1 April 2021 c. Balai Yasa Manggarai pada tanggal 6 April 2021 terlampir: 1. Dokumentasi kajian alat pendeteksi anjlokan; 2. Dokumentasi kajian pencegahan anjlokan.