Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan secara periodik terhadap kompetensi serta kedisplinan profesi Pandu
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal diatur dalam PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal:Pasal 1 ayat (4) Pandu adalah Pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.Pasal 1 Ayat (23) Pengawasan pemanduan adalah pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran, dalam hal ini kepala kantor KSU, KSOP dan UPP.Pasal 11 Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu harus dilakukan oleh pandu.Pandu wajib melaksanakan familiarisasi pada perairan setempat mendapatkan penugasan dari pengawas pemanduan.Pasal 14 ayat (2) Sertifikat pandu terdiri dari 1.Sertifikat Pandu Tk. II2.Sertifikat Pandu Tk. I 3.Sertifikat Pandu Laut DalamPasal 18 Mengatur tentang kualifikasi pandu berdasarkan jenis sertifikat yang dimilikinya dan kaitannya dengan ukuran kapal yang dapat dipandunya.Pasal 21 ayat (1)Pandu harus mengukuhkan sertifikat dan memperbarui kartu identitas pandu tiap 3 tahun sekali.Pasal 46Mengatur tentang tugas pengawas pemanduan.